09 March 2016, 11:51 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HAKIMHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Elvita Rozana Pemilik Panti Asuhan Rizki Khairunnisa Divonis 5 Tahun Penjara

Advertisement
Elvita Mendengarkan Putusan Majelis Hakim Selasa(8/3/16)
Batam@mejahijau : Elvita Rozana alias Puang divonis pidana penjara 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri klas 1 Batam dalam sidang sidang putusan, Selasa (8/3/16).

Selain pidana penjara, Hakim Ketua Majelis Endi Nurindra Putra SH, MH didampingi Hakim Anggota Iman Budi Putra Noor SH, MH dan Jasael SH, MH juga, mendenda Elvita untuk membayar uang Rp 100 juta, dan jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan.

Atas putusan itu, Elvita berunding dengan Erik Manurung SH, Penasehat Hukumnya. Setelah berunding Elvita menyatakan banding atas putusan itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani masalah ini adalah Susanto Martua SH, yang menggantikan JPU Raden Agung Wibowo SH dari Kejaksaan Tinggi Kepri.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Menyatakan setelah memeriksa sebanyak 31 saksi diantaranya Rabbani Bilqis Hapsa saksi korban, Saksi Rifhan, Saksi korban Yassin, Muhammad Fathan Ramadhan, saksi Denta Kiandri, Umu Salamah, dan sejumlah pekerja sosial. Elvita Rozana dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan, melanggar Pasal 77B Jo Pasal 76B Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Usai persidangan Erik Manurung SH, PH Elvita mengatakan, pihaknya banding karena Majelis Hakim dalam putusannya tidak ada mempertimbangkan pembelaan dari terdakwa dan juga niat baik Elvita yang membangun Panti Asuhan Rizki Khairunnisa untuk membantu anak-anak yang terlantar. Selain itu menurut Erik, Majelis Hakim melihat keadilan dari satu sisi JPU saja, tidak ada melihat dari sisi kebaikan si terdakwa.

" Saat ini warga di batu Merah merasa kehilangan Elvita, selain tidak adanya bidan yang membantu masyarakat , anak-anak panti jadi semakin terlantar." Ucap Erik.

Red