DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

30 September 2016, 19:30 WIB
Last Updated 2016-12-25T16:54:08Z
AKTIVIS

Gema Kepri Menolak Ir. Mustofa Wijaya Menjadi Calon Wakil Gubernur Kepri

Advertisement
Batam@mejahijau :  Mahasiswa Batam  tergabung di dalam Gerakan Mahasiswa (Gema) Kepri menolak mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Ir. Mustofa Wijaya menjadi calon Wakil Gubernur Kepri. Jumat (30/9/16).

Penolakan tersebut mereka tuangkan dalam aksi menyebarkan selebaran kepada masyarakat Batam pengguna kendaraan yang melintas d persimpangan jalan Mesjid Agung Batam Center.

Selebaran yang mereka sebarkan berisi tentang sejumlah indikasi kegagalan Mustofa Wijaya saat menjadi Kepala Bp Batam.

Inilah alasan Gema Kepri menolak Ir. Mustofa wijadjaya menjadi calon Gubernur Kepri;

1.Banyak persoalan lahan di kota batam di masa kepemimpinan mustofa wijadya
perkembangan kota Batam yang begitu pesat, dimana pengembangannya meliputi berbagai aspek mulai dari perindustrian ,perkapalan ,perumahan ,perkantoran ,perhotelan dan lain-lain.Namun banyak pula pengusaha/Investor maupun masyarakat kota Batam merasa tidak nyaman atas kepemilikan lahan sejak munculnya peraturan-peraturan baru yang di anggap merugikan banyak pihak. Mustofa Wijaya sebagai pimpinan BP Batam  tidak mampu mengatasi masalah ini berkembang terus dan terkesan melakukan pembiaran masalah ini.

2.Banyaknya mafia lahan yang tumbuah di BP Batam pada masa kepemimpinan Mustopa Wijadya, salah satunya pada tahun 2013 PT PBE membayar lagi uang muka sebesar Rp 101.500.000 dengan no faktur A.0069051304 tanggal 13 Juni 2013 dengan validasi nomor 10908-1090851-1090801-11309-12/06/2013. Dan terakhir faktur nomor .0003061502 tanggal 5 Juni 2015 sejumlah Rp 101.500.000 dengan nomor validasi 10908109085/1090801-24 09 08/06/2015, Namun, muncul masalah. Lahan tersebut tidak bisa dieksekusi lantaran diklaim oleh masyarakat tempatan sebagai kampung tua.
Akhirnya, PT PBE di tahun 2005 mengajukan permohonan pengganti lahan di lokasi Kabil seluas 7 hektar yang sudah ditandatangani Benyamin Baloh, dan Kasubdit nya waktu itu Baskoro, serta orang hukumnya Ahmad Dahlan. Namun, karna terkendala hutan lindung, pihak OB menunda dengan alasan terbentur dengan RT/RW. PT PBE diminta bersabar.
Seiring perjalanan waktu, PT PBE pun bersabar, sampai akhirnya BP Batam mengabulkan permohonan lahan pengganti yang berlokasi di Kabil tersebut. Namun setelah dibayar WTO 30 tahun, IP (Izin Prinsip) yang diteken Kepala BP Batam Mustafa Wijaya bernomor 100/IP/KA/8/2015 tanggal 6 Agustus 2015 seluas 18 ribu meter persegi dan IP Nomor 101/IP/KA/8/2015 seluas 35 meter persegi--total 5,3 Ha, ternyata lokasi lahan digeser ke belakang, tidak sesuai rencana awal. Sementara lahan yang menurut bagian perencanaan BP Batam, memang sudah di plot untuk PT PBE, justru diberikan kepada pihak lain, dalam hal ini PT Cunghi Kaya Jaya, yang diduga kuat pemiliknya bernama Ahi. (

3.BPK RI Temukan Dugaan Penyimpangan di BP Batam Terkait Penerimaan Uang 10 %  Atas Lahan Pendingzon. Sangat di sayangkan BP Batam saat ini tidak dapat mengambil sikap terkait pengelokasian lahan,dimana BP Batam sudah menerima  faktor pembayaran 10% ,tetapi sampai saat ini belum menerbitkan faktur WTO 30 Tahun.Dengan adanya informasi temuan BPK RI pusat di BP Batam terkait pengembalian uang, sampai saat ini pihak pengusaha/investor maupun masyarakat belum ada yang menerima, benarkah uang tersebut akan di kembalikan, lalu lahan tersebut akankah di kembalikan seperti semula, bagaimana pula  berdirinya bangunan-bangunan permanen di atas hutan lindung, bufferzon, Row jalan, Fasum, serta Pendingzon bagaimana statusnya.

4. Mustova Widjaya PERNAMA MERANGKAP JABATAN  Komisaris PLN Batam 2004-2009, Komisaris Persero 2007-2012, Komisaris Setahun 2012-2014, Komisaris Pelindo 2014 Sekarang Plt Ketua OB 2005 Ketua OB 2006 Bp Batam 2008-2016. Menyalahi aturan dan Undang-Undang.

Joe