28 September 2016, 16:30 WIB
Last Updated 2016-12-24T21:38:21Z
HAKIM

Japar Sidik Kasus Narkotika Sabu 422 Gram Divonis Pidana 14 Tahun, Sarman Pemilik Sabu 200 Gram Divonis 11 Tahun

Advertisement
Batam@mejahijau : Hakim Majelis yang dipimpin Zulkifli didampingi Hera Polosia dan Iman jatuhi hukuman terhadap pengedar Narkotika sabu terdakwa Japar Sidik 14 tahun denda Rp 1 milyar, subsider 1 tahun. Serta terdakwa Sarman bin Rahman divonis 11 tahun penjara, denda Rp 1milyar subsider 1 tahun.

Kedua terdakwa yakni Japar Sidik bin Kadir pemilik sabu sebanyak 422,96 gram dan 25 butir pil ektasi dan Sarman miliki sabu sebanyak 200 gram.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah memiliki dan menjual narkotika jenis sabu, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU Narkotika No 35 tahun 2009,"baca Hakim Zulkifli

Kedua terdakwa dituntut dan divonis dengan berkas terpisah. Dimana sabu milik Sarman diambil dari Japar Sidik. Oleh karena itu, kedua terdakwa bersekongkol dalam berbisnis sabu.

"Kedua terdakwa di tuntut secara terpisah karena sabu milik Sarman 200 gram merupakan miliknya Japar Sidik. Tapi orang itu dalam berkas terpisah,"kata JPU Ritawati Sembiring

Lanjutnya, sebelumnya kedua terdakwa dituntut yakni Japar Sidik bin Kadir dituntut 12 tahun denda Rp 1 M subsider 1 tahun penjara, sementara Sarman dituntut 10 tahun denda Rp 1 M subsider 1 tahun kurungan penjara.

" Hukuman terhadapb kedua terdakwa yang divonis Hakim naik dari tuntutan, "kata Ritawati

Hasil putusan tersebut kedua terdakwa dan JPU Ritawati Sembiring menerima.

"kami terima yang mulia,"jawab kedua terdakwa saat divonis secara terpisah.

Alfred