Advertisement
Batam@mejahjiau : Aris Solikin dan Retno Siswahono terdakwa kasus penganiayaan Sofyan Hadi pelaksana penimbun laut di sekitar Kampung Baru Tanjnung Riau menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Kamis (27/10/16).
Saat sidang dengan agenda dakwaan ini, puluhan Warga Tanjung Riau beramai-Ramai mendatangi PN Batam guna memberi dukungan kepada kedua terdakwa.
Jaksa Imanuel Tarigan S.H.,M.H., dalam dakwaan yang dibacakannya menyebutkan, terdakwa telah melakukan pengeroyokan terhadap saksi Sofyan Hadi (korban) yang disebut sebagai pelaksana penimbunan laut di sekitar Kampung Baru.
"Terdakwa bersama warga tidak menerima pelaksanaan penimbunan tersebut, karena dianggap belum mendapat titik terang antara pelaksana proyek dengan warga setempat. Namun, dua terdakwa justru bertindak arogansi," baca JPU Imanuel.Akibat perkelahian yang dilakukan oleh kedua terdakwa dengan korban (Sofyan Hadi), hingga korban menyebabkan luka di bagian belakang telinga kiri korban, dan lebam dibeberapa bagian tubuh korban.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP, yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap seseorang atau barang, yang digunakan mengakibatkan luka-luka," sebutnya.
Usai dakwaan kedua terdakwa dibacakan Jaksa, Hakim Majelis yang dipimpin Tiwik didampingi Endi Nurindra Putra dan Egi Novita menyampaikan kepada PH terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi.
" Apakah dari dakwaan JPU, terdakwa akan mengajukan eksepsi,"ujar Hakim Tiwik
"Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia, langsung saja ke pemeriksaan pokok perkara,"Ujar PH terdakwa Nixson Situmorang
Sidang pun ditutup dan ditunda Hakim Majelis pada peraidangan berikutnya pada tanggal 3/11/16 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seusai sidang, puluhan warga Kampung Baru, Tanjung Riau memberi semangat kepada kedua terdakwa, serta menyampaikan diluar ruang sidang.
"Tidak perlu takut, kami terus membantu dan membela kalian," ungkap warga
Al
" Apakah dari dakwaan JPU, terdakwa akan mengajukan eksepsi,"ujar Hakim Tiwik
"Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia, langsung saja ke pemeriksaan pokok perkara,"Ujar PH terdakwa Nixson Situmorang
Sidang pun ditutup dan ditunda Hakim Majelis pada peraidangan berikutnya pada tanggal 3/11/16 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seusai sidang, puluhan warga Kampung Baru, Tanjung Riau memberi semangat kepada kedua terdakwa, serta menyampaikan diluar ruang sidang.
"Tidak perlu takut, kami terus membantu dan membela kalian," ungkap warga
Al