DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

01 November 2016, 01:44 WIB
Last Updated 2016-12-24T21:37:31Z
HAKIM

Sadis! Karena Kesal, Danang Pukul Kepala Korban dengan Martil Berkali-kali

Advertisement
Batam@mejahijau : Danang Wijiyanto Bin Titis Supriyanto terdakwa kasus pembunuhan korban Sri Rahayu mendengarkan keterangan dua saksi polisi penangkap di dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam.Senin (31/10/16).

Menurut saksi penangkap, pada  Selasa tanggal 24 Mei 2016 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Kampung Tua Tembes Lestari No.07 RT 03 RW 13 Kecamatan Sagulung Kota Batam, terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Sri Rahayu. Saat itu, mayat korban sudah membusuk, yang masuk ke kamar korban waktu itu Tim Forensik.

"Saat itu kami diluar, tidak masuk dalam kamar. Dan hari itu juga dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. Awal penangkapan, terdakwa sempat menyangkal, tapi setelah dimasukkan ke dalam mobil, baru ia (terdakwa) mengaku,"tutur saksi penangkap

Kemudian, lanjut saksi, setelah dibawa terdakwa, dia  menangis dan  mengakuinya serta  menceritakan awal  terjadinya pembunuhan dilakukanya, karena korban menagih utang.

"Terdakwa melakukan pembunuhan dengan menggunakan martil dengan cara memukul kepala korban dari belakang. Terdakwa juga mengambil barang perhiasan milik korban dan uang sebanyak RP 500.000.Terdakwa ditangkap di kosnya yang baru, dimana istrinya tidak mengetahui terdakwa melakukan pembunuhan itu, " ujar saksi.

Dari keterangan saksi penangkap, dihadapan Hakim Majelis yang dipimpin Mangapul Manalu, Danang Wijiyanto terdakwa kasus pembunuhan Sri Rahayu membantahnya.

"Barang perhiasan milik korban saya ambil dari lemari, dan uang Rp 500.000 dari  dalam tas korban. Bukan dari badan korban,"bantah terdakwa

Saat pemeriksaan terdakwa, Danang Wijiyanto mengatakan, korban Sri Rahayu sebelumnya memmodalinya jualan bakso. Dan memberikan dana sebesar Rp 3 juta sebagai utang, dengan perjanjian pembayaran dengan menyicil membayar sekali sebulan. Namun menurutnya korban memintanya berkali-kali.

" Ketika itu, saya disuruh korban memperbaiki engsel pintu rumah korban. Disitu juga, korban tetap juga  memintanya dan mengatakan, kapan kamu bayar utangmu. Saya jawab, sabar Bu De, nanti saya bayar setelah uang saya ada. Karena merasa jengkel ia meminta uang berulang kali, saya ambil martil, lalu saya pukul kepala korban bagian belakang selama tiga kali. Sesudah korban tergeletak, baru saya tutup mukanya dengan kain lap. Saat itu korban masih hidup dan bergerak, saya pukul lagi,"kata terdakwa.

Lanjutnya, korban saat itu masih bergerak sehingga saat itu juga barang perhiasan dan uang korban ia ambil dan dibawa kerumahnya.

"Saya pukul korban kembali ketika dia  berdiri, saya takut korban berteriak, Uang Rp 500.000 itu, saya buat untuk pembayaran uang kos yang baru kami tempati."ujarnya.

Al