10 October 2016, 20:30 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HAKIMHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Cabuli Anak Dibawah Umur, Saputra Sandy Divonis 8 Tahun Penjara

Advertisement
Batam@mejahijau : Saputra Sandy alias Sandy terdakwa kasus cabul (Perlindungan anak) mendengarkan putusan Hakim Majelis dikursi pesakitan yang dipimpin Hakim Majelis Tiwik S.H.,M.Hum., didampingi Hakim anggota Endi Nurindra Putra S.H., dan Egi Novita S.H., Senin (10/10/16).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saputra Sandi dengan pidana penjara selama 8 tahun, serta denda Rp 60 juta, subsider  3 bulan penjara bila tidak dibayar.

"Terbukti secara sah bersalah melakukan kekerasan ancaman kekerasan, memaksa , melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) A Undang-Undang  No.35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap  Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"baca Hakim Tiwik

Atas putusan Hakim tersebut, terdakwa langsung menyatakan terima.

"Saya terima yang mulia,"ujar Saputra Sandy.

Saputra Sandy sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ritawati Sembiring S.H., dengan hukuman 9 tahun penjara.

Terdakwa melakukan aksi bejatnya, ketika terdakwa diizinkan orang tua korban untuk tinggal dirumahnya. Namun kebaikan orang tua korban justru mengalami musibah, dimana terdakwa Saputra Sandy telah merenggut kewanitaan korban Melati (samaran). Korban dipaksa oleh terdakwa dalam melampiaskan nafsunya, sehingga korban mengalami trauma.

AL