11 October 2016, 00:36 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HAKIMHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Menadah Motor Mio Curian BP 4124 MH, Jerico Dihukum 1 Tahun Penjara

Advertisement
Batam@mejahijau : Jerico terdakwa kasus pendahan motor curian divonis Hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Senin (10/10/16).

Hakim Ketua Majelis Tiwik S.H.,M.Hum., didampingi Hakim anggota Endi Nurindra Putra S.H., dan Egi Novita S.H., dalam amar putusnanya mengatakan terdakwa terbukti bersalah dalam penadahan barang curian sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, Jerico mengaku menerimanya. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha S.H.

Dalam kasus ini terdakwa dinyatakan dalam surat dakwaan: pada sekira bulan Mei 2016 terdakwa bertemu dengan ARIFIN (belum tertangkap) di Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam, kemudian ARIFIN menawarkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio J tahun 2013 warna hitam Nopol BP 4124 MH, Nomor Rangka MH354P00CDJ978876, Nomor Mesin 54P978440 seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menawarnya sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), setelah sepakat karena harganya murah dan dibawah harga pasaran, kemudian terdakwa membeli Sepeda Motor tersebut seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor yang baru dibayar oleh terdakwa sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan tujuan mendapat keuntungan karena harganya murah.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa ditangkap di bangunan gedung Appartemen Buana Indah yang sudah tidak terpakai oleh saksi GOGO LEO LISA MANULLANG dan saksi E.C HUTASOIT yang merupakan anggota Kepolisian dan ditemukan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio J tahun 2013 warna hitam Nopol BP 4124 MH tersebut.

Muhaj