29 December 2016, 23:21 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineJAKSAKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Kasus Bebasnya La Nyalla, Jaksa Siapkan Memori Kasasi Lawan Putusan 'Ketelingsut'

Advertisement
Koordinator JPU Kasus La Nyalla, I Made Suarnawan
(foto: bidik.co.id)
MEJAHIJAU.net, Jakarta - Tim Kejaksaan Jawa Timur tengah menyusun memori kasasi untuk melawan keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan terdakwa korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri (Kadin) Jawa Timur, yakni Ketua Umum Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti. 

Karena La Nyalla diputus tidak bersalah, maka sesuasi dengan Hukum Acara Pidana untuk itu hanya dimungkinkan upaya hukum kasasi. Dan tengang waktu menyatakan kasasi adalah 7 hari.

"Materi memori kasasi sedang disiapkan tim JPU (dari Kejati Jatim) dan akan ditentukan sikap (untuk mengajukan kasasi) sesuai hukum acara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung Muhammad Rum seperti dikutip mediaindonesia.com, Kamis 29 Desember 2016.

Tim jaksa, lanjut Rum, masih mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mempelajari putusan itu penting agar tim jaksa dapat mengetahui kekurangan dalam surat dakwaan yang menyebabkan mantan Ketua Umum PSSI itu dibebaskan.

Sebelumnya Koordinator tim JPU Made Suarnawan menyebut putusan majelis hakim yang menyatakan La Nyalla tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana penyelewengan dana hibah Rp26 miliar karena sudah dibebankan kepada Diar dan Nelson, tidak tepat.


Pertanggungjawaban Pidana Oleh Pihak Lain

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, La Nyalla, diputus bebas dan dinyatakan tidak bersalah seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kerugian negara sebesar Rp26 miliar, karena pertanggungjawaban pidana telah dipikul oleh dua terpidana dalam kasus ini yakni Nelson Sembiring dan Diar Kusuma Putra.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Jawa Timur memvonis Nelson Sembiring, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dengan hukuman penjara selama 5 tahun 8 bulan, dan Diar Kusuma Putra, Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Hubungan Antarprovinsi dipidana 1 tahun 2 bulan, pada 18 Desember 2015.

Majelis Hakim menyatakan pertanggungjawaban pidana sudah diambil alih oleh Nelson dan Diar, sehingga tehadap La Nyalla tidak bisa dimintai lagi pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara sebesar Rp26 miliar.

Ketelingsut

Majelis hakim Tipikor Jakarta juga berpendapat, keuntungan yang diperoleh La Nyalla sebesar Rp1,1 miliar dari hasil penjualan saham Bank Jatim, adalah pendapatan dan keuntungan yang sah, walau diketahui mantan Ketua Umum PSSI tersebut menggunakan dana hibah Kadin Jawa Timur sebesar Rp5,3 miliar untuk membeli saham Bank Jatim sebelum menjualnya kembali senilai Rp6,4 miliar.

Majelis yang memutus bebas La Nyalla dalam pertimbangan hukumnya berpendapat, uang sebesar Rp5,3 miliar tersebut sudah dikembalikan kepada Kadin Jatim, walau pembuktian pengembalian "cacat administrasi" karena di kuitansi pengembalian tertulis tahun 2012 yakni waktu sebelum kasus ini menjadi perkara hukum, namun demikian materai tertera adalah cetakan tahun 2014.

Ketua Majelis Hakim, Sumpeno, mengatakan hal itu hanya soal administrasi saja, dan menerima begitu saja pernyataan La Nyalla bahwa pengembalian dana tersebut telah dilakukan pada tahun 2012, dan sebenarnya ada dicatatkan pada sebuah kertas kecil, hanya saja catatan tersebut: ketelingsut (tercecer, red).

Atas data "ketelinsut" tersebut, Koordinator tim JPU Made Suarnawan mengatakan bahwa hal tersebut semata-mata adalah rekayasa dari La Nyalla. Dan sebenarnya, pengembalian itu tidak pernah dilakukan La Nyalla.

.tn