Advertisement
Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah saat mengukuhkan Tim Saber Pungli Indramayu (foto:radarcirebon.com) |
Demikian dikatakan Kepala Kepolisian Resor Indramayu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Sulistyo Basuki, SIK, MH, disela-sela acara pengukuhan Tim Saber Pungli Kabupaten Indramayu, pekan lalu.
“Jadi sasarannya bukan hanya PNS, namun juga seluruh elemen masyarakat. Termasuk oknum LSM atau oknum wartawan yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran, juga akan kami tindak,” tegas kapolres, seperti dikutip radarcirebon.com.
Namun demikian, pernyataan Kapolres Eko Sulistyo tersebut, meskipun terdengar gagah karena tidak pandang bulu, namun hal itu dapat menimbulkan kekaburan pengertian antara pengertian delik pungli dengan pengertian delik pemerasan.
Jika pungutan liar adalah bayaran tidak resmi yang dibayarkan masyarakat agar mereka mendapat hak-haknya, biasanya berupa hak-hak atas pelayanan publik, maka sebaliknya apa yang biasa dilakukan oknum aktivis LSM dan wartawan masuk kategori pemerasan, yang didahului sebuah ancaman, dan biasanya menyangkut nama baik atau pun kasus hukum, dan dibayarkan oleh seseorang agar orang tersebut terlepas dari ancaman tersebut.
Dan pengenaan pasal antara delik pungli dan pasal juga sangat berbeda.
Pelantikan Tim Saber Pungli dilakukan Bupati Hj Anna Sophanah, di Pendopo Indramayu. Tim tersebut beranggotakan 69 personel yang terdiri dari berbagai elemen seperti Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, Sat Pol PP, BKD, dan lainnya.
.tn