Advertisement
La Nyalla Mahmud Mattalitti bersujud di ruang Persidangan Saat dirinya dinyatakan tidak bersalah (foto:okezone.com) |
MEJAHIJAU.net, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti, tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur 2011-2014 sebesar Rp 5,3 miliar.
Majelis Hakim selanjutnya memerintahkan Jaksa untuk mengeluarkan La Nyalla dari tahanan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menyatakan, membebaskan terdakwa dari kedua dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 27 Desember 2016, seperti dikutip okezone.com.
Menurut Sumpeno, dana hibah sebesar Rp5,3 miliar yang digunakan La Nyalla untuk membeli saham Bank Jatim telah dikembalikan terdakwa. Sedangkan keuntungan sebesar Rp1,1 miliar yang diperoleh La Nyalla dari hasil penjualan saham saham Bank Jatim yakni Rp6,4 miliar, oleh Majelis Hakim keuntungan tersebut dinilai sebagai penghasilan yang sah.
Meski demikian, putusan yang membebaskan La Nyalla tidaklah bulat, dua hakim lainya menyatakan dessenting opinion atau berbeda pendapat yakni, hakim Sigit Herman dan Anwar.
Tetapi hal itu tidak mengurangi kegembiraan kubu La Nyalla yang segera berteriak Allah Akbar, Allah Akbar, sesaat La Nyalla dinyatakan tidak bersalah. La Nyalla sendiri langsung melakukan sujud syukur di ruang persidangan.
Menanggapi putusan Majelis Hakim, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupso (KPK) Saut Situmorang menyatakan putusan Majelis Hakim sebagai: tidak masuk akal!!
"Tidak masuk akal. Tidak masuk akal kalau yang bersangkutan bebas," ujar saut saat dihubungi. Saut mengatakan, selama pihaknya selalu mengikuti persidangan kasus La Nyalla, dan ia
Meski demikian, Saut menyatakan akan berkonsultasi dengan Jaksa, dan masih terbuka upaya
hukum untuk banding.
.tn