DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

08 December 2016, 20:30 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HAKIMHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Menadah Motor Curian, Dedi Mehendra dan Fifing Divonis Penjara 1,2 Tahun

Advertisement
Batam@mejahijau.net : Dedi Mehendra dan Fifing Pratamadinata terdakwa penadah motor curian divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman pidana selama 1 tahun 2 bulan. Kamis (8/12/16).

Hakim Majelis dipimpin Syahrial A. Harahap S.H., didampingi Hakim Anggota Taufik Abdul Halim S.H., dan Jasael S.H., M.H., dalam amr putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar 480 ke - 1 KUHP yakni penadahan barang curian.

" Mengadili, menyatakan terdakwa 1, Dedi Mehendra dan terdakwa 2, Fifing Pratamadinata terbukti bersalah melanggar pasal  480 ke - 1 KUHP. Menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan," ujar Syahrial A. Harahap S.H.

Atas putusan itu, kedua terdakwa yang masih ada hubungan saudara ini menyatakan menerimanya. Hal yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha S.H., yang menggantikan JPU Frihesti Putri Gina S.H., juga menerimanya.

Untuk kedua terpidana ini, dalam dakwaan JPU menyatakan :  Pada pertengahan bulan Februari tahun 2016 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Perum Tiban Housing Blok C5 nomor 8/9 Kecamatan Sekupang Kota Batam saksi FIFING PRATAMADINATA Bin SULAIMAN di tawari 1 (satu) unit sepeda motor hasil curian merk SUZUKI type FU 150 warna hitam tahun 2013 milik saksi HAERUDDIN tanpa dokumen oleh Sdr. ENDANG (DPO), kemudian saksi FIFING PRATAMADINATA menawarkan kembali sepeda motor tersebut kepada terdakwa Dedi Mehendra. Setelah terdakwa menyetujui untuk membeli motor tersebut dan memberikan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi FIFING, kemudian Sdr. ENDANG (DPO) langsung memberikan 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI type FU 150 yang telah di bawanya kepada saksi FIFING.Bahwa akibat perbuatan para terdakwa maka saksi HAERUDDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Joe