Advertisement
Batam@mejahijau.net : Perempuan berjilbab Rica Bawazir alias Rica terdakwa kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 56,12 gram dan pil ekstasi berjumlah 214 butir divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman 12 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Kamis (8/12/16).
Ketua Majelis Hakim Zulkifli S.H.,M.H., didampingi Hera Polosia Destiny S.H., dan Iman Budi Putra Noor S.H.,M.H., dalam putusannya menyampaikan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
" Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar dan apabilan tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 tahun," ujar Zulkifli S.H.,M.H.
Meskipun telah diputus lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa 13 tahun, terdakwa Rica Bawazir ternyata tidak terima. Terdakwa yang tidak didampingi Penasehat Hukumnya langsung menyatakan akan banding.
" Saya banding yang mulia," ujar Rica Bawazir kepada para hakim.
Sedangkan Jaksa Ritawati Sembiring S.H., yang menggantikan JPU Imanuel Tarigan S.H.,M.H., juga menyatakan banding.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Rica Bawazir Als Rica Binti Abdulrahman Bawazir pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul 17.30 Wib di Hotel Nagoya Mansion Kamar No. 1709 menerima Narkotika jenis ekstasi dan sabu dari saudara Dani (DPO) dan dijanjikan upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah itu Narkotika jenis ekstasi dan sabu yang diberikan oleh saudara Dani (DPO) diletakkan di Laci Hotel tersebut, setelah itu terdakwa turun kelobi hotel dengan maksud untuk memesan makan, tetapi ketika sampai di lobi terdakwa melihat atau curiga dengan seseorang yang mirip dengan petugas kepolisian, melihat hal tersebut lalu terdakwa naik ke kamar lagi dan mengambil narkotika jenis Ekstasi dan sabu itu dari laci, lalu terdakwa bungkus dengan kantong kresek dan terdakwa selipkan dibagian ketiak Terdakwa sedangkan sabu terdakwa masukkan kedalam Bra (BH), setelah itu terdakwa keluar Hotel Nagoya Mansion dan menuju Hotel Hai Hai, sesampainya di hotel Hai Hai lalu Terdakwamemesan kamar ke receptionis dan mendapatkan kamar no. 103.
Kemudian terdakwa masuk kamar dan terdakwa simpan narkotika jenis Ekstasi di dalam kamar mandi di bawah kloset sedangkan sabu masih terdakwa simpan di dalam BH (bra), lalu terdakwa menghubungi saksi Wendi Richard Simamora dan mengatakan untuk datang ke Hotel Hai Hai dan dijawab Kami kesana tapi jangan pindah- pindah lagi, lalu sekitar setengah jam lalu datanglah saksi Wendi Richard Simamora, setelah masuk kamar dan bertemu lalu terdakwa ambil barang yang tadi dikamar mandi dan terdakwa serahkan kepada saksi Wendi Richard Simamora sambil menyampaikan Ini ya barangnya 200 (dua ratus) butir dan dijawab "Ya Kak dan ditaruh dibawah kasur, lalu terdakwa tanya Mana Daninya kok ngak ikut dan dijawab engak tahu kak tiba- tiba menghilang tidak bisa ditelepon, lalu pintu diketok dari luar mendengar itu lalu terdakwa buka pintu ternyata petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Kepri.
Terdakwa selanjutnya ditanya oleh petugas dari Kepolisian dan ditanya Ini barang kamu sambil mengambil narkotika jenis ekstasi yang tadi simpan dibawah tempat tidur dan terdakwa jawab bukan, tetapi barang milik saksi Dani tetapi petugas tidak percaya hingga akhirnya petugas melakukan penggeledahan kamar hotel Hai Hai no. 103 dan ditemukan ditemukan 1 (satu) paket atau bungkus plastik bening berisi serbuk kristal sabu.
Joe