27 December 2016, 17:21 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HAKIMHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Nota Keberatan Ditolak, Kasus Ahok Lanjut

Advertisement
MEJAHIJAU.net, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang memeriksa perkara penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam putusan sela-nya menolak nota keberatan terdakwa maupun eksepsi Tim Pengacaranya dan menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah sah.

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarto di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa 27 Desember 2016. Majelis memerintahkan pemeriksaan persidangan berikutnya pada 3 Januari 2017.

Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau melawan putusan sela tersebut.

"Yang Mulia, kami akan pertimbangkan," ucap Ahok, sesaat setelah dirinya melakukan konsultasi sesaat dengan Tim Pengacaranya yang berada di sebelah kirinya.

"Pikir-pikir, yaa," respon Dwiyarso, dan mempersilahkan Ahok dan Tim Pengacaranya untuk berkonsultasi seminggu ke depan.

Sementara Jaksa Ali Mukartono, salah seorang dari anggota Tim Penuntut Umum menyatakan terimakasih atas putusan sela yang dijatuhkan Majelis Hakim dan mengapresiasinya sebagai upaya menegakan hukum dan keadilan.

Pada bagian lain putusanya, Majelis Haki menetapkan lokasi persidangan akan dipindahkan ke Gedung Audotorium Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan.

.tn