08 January 2017, 04:51 WIB
Last Updated 2017-01-08T03:35:05Z
WACANA

Ada 56 Dinasti Politik Berkuasa di Daerah

Advertisement
MEJAHIJAU.net, Jakarta - Sedikitnya ada 56 dinasti politik yang berkuasa di daerah, yang sangat berpotensi menghadirkan perilaku korupsi dalam pengelolaan kekuasaan.

Dinasti politik tersebut memiliki tiga karakter yaitu, regenerasi, lintas kamar (cabang kekuasaan(, dan lintas daerah. Dan dari 56 dinasti yang ada, dinasti politik di Provinsi Banten adalah yang sangat kuat dan fenomenal.

Demikian dikatakan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, dan Koordinator Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng dalam diskusi mengenai dinasti politik di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu, 7 Januari 2017.

"Dinasti politik cenderung melahirkan korupsi dibandingkan dengan politisi lain yang berkembang tanpa pelibatan keluarga," kata Adnan.

3 Model

Sementara itu, Robert Endi Jaweng, mengatakan model dinasti politik yang pertama yakni berdasar regenerasi, cirinya adalah kekuasaan berlanjut tanpa jeda.

"Modelnya seperti arisan keluarga," ucap Endi,

Dinasti politik di Kediri diajukan sebagai contoh, dimana setelah Sutrisno menjabat selama dua periode dilanjutkan oleh istrinya, Hariyani. Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Indramayu, setelah Yance berkuasa dua periode dilanjutkan isterinya, Anna Sophanah. 

Fenomena ini sebenarnya mampir juga di Kabupaten Kuningan, ketika Aang Hamid Suganda tidak bisa lagi mencalonkan diri karena sudah dua periode menjadi bupati, maka dimajukanya isterinya Utje Choeriah, berpasangan dengan Acep Purnama, dan menang. 

Hanya sayangnya, Utje meninggal dunia dan hanya sempat menjadi bupati selama tiga tahun.

Model kedua adalah, lintas kamar, artinya dinasti berkuasa di cabang kekuasaan yang berbeda. Seperti di Aceh, kursi eksekutif dan legislatif diduduki kakak beradik, 

Dan bisa juga diajukan contoh seperti yang terjadi di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Bupati dipegang H. Ahmad Yantenglie, sedangkan isterinya, Sulistiawati menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD.

Jenis dinasti politik terakhir ialah lintas daerah, yakni anggota sebuah keluarga menguasai jabatan strategis di berbagai daerah, seperti terjadi di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. 

Ketiga model tersebut, menurut Robert, berpotensi menimbulkan perilaku korupsi.


Aturan Pembatasan Dinasti Politik

Adnan Yopan Husodo mengatakan, sebenarnya pemerintah telah mengatur pencegahan berdirinya dinasti politik melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. 

Dalam aturan tersebut, orang yang memiliki ikatan perkawinan dan darah lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan inkumben tidak boleh menjabat kecuali jeda satu periode.

Namun menurut Robert, semua terpulang kepada masyarakat sebagai pemilik suara, apakah akan membiarkan sebuah dinasti politik berlangsung, atau memutusanya,

"Dinasti politik dalam pemerintahan daerah tidak membawa manfaat. Kemajuan daerah menjadi taruhannya. 

Menurut Endi, potensi korupsi muncul karena ruang pengawasan yang hilang. Kepemimpinan antar keluarga dalam dinasti politik, kata dia, melonggarkan fungsi pengawasan.

"Tidak ada satu pun daerah yang maju dengan dipimpin dinasti politik," kata Endi. 

.tn