13 January 2017, 00:43 WIB
Last Updated 2017-01-12T17:43:57Z
NARKOBA

Datang dari Aceh ke Medan Mau Jual Ganja, Ditangkap Polisi

Advertisement
Dua tersangka penjual ganja (Foto:Merdeka)
MEJAHIJAU.net, Medan - Dua orang penjual ganja asal Aceh diringkus polisi saat menunggu pembelinya di Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (12/1). 

Dari keduanya diamankan barang bukti 10 Kg ganja siap edar.

Dua tersangka yang ditangkap masing-masing Surisno (41) dan Sumarno (25). Mereka warga Dusun Logon, Kampung Jawa, Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh.

"Mereka ditangkap petugas Polsek Kutalimbaru di Jalan Jendral AH Nasution, Medan Johor, pada dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB," kata MP Nainggolan, Kabid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, seperti dikutip Merdeka, di Medan, Kamis 12 Januari 2017.

Kedua tersangka berhasil ditangkap berkat masuknya informasi dari masyarakat yang diterima personel Polsek Kutalimbaru. Informasi tersebut mengatakan akan ada transaksi narkoba di Jalan AH Nasution, tepatnya di depan kantor Dispenda Kota Medan. Pelaku disebutkan menggunakan mobil L 300 dengan pelat BK 9602 CK.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan kendaraan yang disebutkan. Di dalamnya ada dua orang laki-laki. Petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan. 

Petugas menemukan 10 bal daun ganja kering dengan total berat 10 Kg. Surisno dan Sumarno tidak dapat mengelak. Keduanya bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Kutalimbaru.

"Hasil interogasi terhadap kedua tersangka, ganja itu dibawa dari Blangkejeren untuk dijual di Medan. Mereka berhenti di TKP untuk menunggu pembeli, sampai akhirnya tertangkap," jelas Nainggolan.

.me