DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

20 January 2017, 23:41 WIB
Last Updated 2017-01-20T16:58:17Z
POLISI

Dirtipidkor Bareskrim Polri Ceroboh, Periksa Sylviana Soal Dana Bansos

Advertisement
Sylviana Murni usai diperiksa di Bareskrim
(Foto: Tempo/Iqbal Ichsan)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Resesre Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dirtipidkor Bareskrim Polri), telah berbuat ceroboh, salah objek dan karenanya menjadi salah subjek, ketika memanggil dan memeriksa Sylviana Murni terkait dugaan korupsi penggunaan dana di Kwarda Pramuka DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2014 dan 2015.

"Saya koreksi, bukan dana Bantuan Sosial (Bansos), tetapi dana hibah," kata sylviana kepada wartawan begitu keluar dari ruang pemeriksaan, dari kantor Bareskrim Polri Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan,Jumat 20 Januari 2017.

Sebelumnya, Dirtipidkor Bareskrim Polri, melayangkan surat panggilan kepada Sylviana dengan surat panggilan bernomor B/Pk-86/2017/Tipidkor, terkait penyelidikan penggunaan dana Bansos di Kwarda Pramuka DKI Jakarta, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.

Sylviana menjelaskan, dalam surat panggilan memang yang dipanggil adalah dirinya, namun menurutnya ada kekeliruan yaitu di sini (soal perihal) tentang pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta. 

"Padahal yang kami terima itu bukan dana bansos, tetapi adalah dana hibah,” jelasnya.

Pengembalian Dana

Sylvian kembali menjelaskan, dana hibah yang diterima pihaknya selaku Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta berdasarkan SK Gubernur Nomor 235 Tahun 2014 tertanggal 14 Februari 2014. 

Surat ditandatangani Gubernur DKI Jakarta yang saat itu dijabat Joko Widodo (Jokowi).

“Di sana disampaikan bahwa biaya operasional pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD, dibebaskan melalui belanja hibah,” kata Sylvi sambil menunjukkan surat panggilan yang dilayangkan kepada dirinya.

“Jadi jelas disini bukan bansos tetapi hibah,” tegas Calon wakil gubernur yang berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono tersebut.

Meski terlihat sabar, namun ada juga kesan kalau mantan Walikota Jakarta Pusat itu sewot karena merasa dipermainkan.

Menurut Sylviana, dia telah memberikan jawaban kepada penyidik bahwa dari dana hibah sekitar Rp6,8 miliar itu yang diterima pihaknya, sekitar Rp801 juta dikembalikan ke kas daerah. Dana yang dikembalikan,  jelas Sylvi, merupakan dana yang tidak bisa dipergunakan karena berbagai hal.

"Ini ada bukti pengembalian kepada kas daerah sejumlah Rp801 juta," ketus Sylvi.

Sylvi mengatakan, seluruh kegiatan dengan dana yang diberikan telah dipaparkan secara terbuka kepada penyidik, disertai bukti-bukti.

"Insya Allah semua sudah saya sampaikan secara terbuka dengan bukti-bukti. Dan mudah-mudahan, media juga, mohon maaf betul, jangan sampai menyampaikan hal yang tidak sesuai. Nantinya, akan ada penyampaian lebih detail dari penyidik, terima kasih," pungkasnya.


Perbedaan Prinsip

Memang ada perbedaan prinsip antara dana bansos dengan dana hibah dari sisi pengawasan dan pertanggungjawaban hukumnya.

Dana bansos, soal penggunaan, penyaluran, dan pelaporanya, ditetapkan pemberi dana melalui suatu mekanisme tertentu yang harus dipatuhi pihak penerima dana bansos. Dan pengawasan dilakukan oleh pemberi hibah, apakah pengawasan yang bersifat institusional atau dalam bentuk yang lain.

Dan pertanggungjawaban hukumnya lebih kepada ranah pidana, pidana khusus, yaitu tindak pidana korupsi.

Sedangkan pada penggunaan dana hibah, relatif hubungan antara pemberi hibah dan penerima hibah sudah putus, begitu dana hibah diserahkan, dan soal penggunaan dan pengawasanya menjadi urusan internal lembaga penerima dana hibah. 

Kalau pun terjadi penyelewengan, sifatnya keperdataan, kalaupun dituntut secara pidana, maka masuk pidana umum, yaitu penggelapan.


.ram/tn