20 January 2017, 22:31 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HAKIMHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Pemerkosa Balita Divonis Mati

Advertisement
Budiansyah, pemerkosa balita yang divonis mati oleh
PN Cibiinong (Ist)
MEJAHIJAU.NET, Bogor - Pemerkosa balita, Budiansyah, 26, divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis 19 Januari 2017. Akibat pemerkosaan itu, korban balita LN yang baru berumur dua tahun, meninggal dunia.

Karena vonis hakim jauh lebih berat dengan hukuman seumur hidup yang dituntut jaksa, membuat JPU Siswatiningsih menyatakan untuk menerima putusan hakim.

Persidangan dengan agenda pembacaan vonis tersebut tidak diikuti oleh keluarga korban LN.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan persetubuhan secara paksa terhadap korban, atas perbuatannya terdakwa dihukum mati,”.

Demikian, vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Indah Wastukencana Wulan, didampingi oleh anggota Majelis Hakim Eko Julianto dan Raden Ayu Rizkiyati.

Budiansyah, lelaki pengangguran warga Kampung Pabuaran Tonggoh RT 3/5, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, tega memperkosa LN, balita berusia 2 tahun 2 bulan anak tetangganya, pada 10 Maret 2016.

Tidak hanya memperkosa, Budiansyah juga membunuh korban dengan cara menyumpal mulut korban dengan selimut dan bantal. 

Budiansyah didakwa Kesatu primair pasal 340 KUHP subsider pasal 338, Kedua pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014.

Atas putusan tersebut, terlihat tidak ada rasa penyesalan pada diri Budiansyah.

.nur