Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menerima suap dalam mata uang Euro dan dolar AS dari perantaranya, Soetikno Soedarjo, yang juga telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dalam suap pengadaan pesawat dari Rolls-Royce.
Selain menerima suap dalam bentuk uang, Emirsyah juga menerima dalam bentuk barang yang nilainya mencapai USD 2 juta.
"Tersangka ESA diduga menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang yaitu dalam bentuk uang Euro sebesar 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 19 Januari 2017.
Sedangkan barang-barang yang diterima Emirsyah senilai USD 2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
Mengenai peran Soetikno disebut sebagai pihak penghubung. Soetikno adalah beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd, juga tercatat sebagai co-founder PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Satu hari kemarin Tim Satgas KPK melakukan penggeledahan di 4 tempat, yaitu di kediaman Emirsyah di Grogol Utama, Kebayoran Lama, Jaksel, kediaman Soetikno di Cilandak, kantor Soetikno di Wisma MRA di TB Simatupang, Jakarta Selatan..
"Saat ini berlangsung penggeledahan di lokasi kelima di Bintaro," sebut Laode
KPK menjerat ESA dengan pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Soetikno disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 hurus b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat satu kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
.mar