20 January 2017, 01:49 WIB
Last Updated 2017-01-19T18:56:26Z
PENGACARA

Yusril: KPK Tidak Dapat Tetapkan seseorang Menjadi Tersangka Berdasarkan Putusan Hakim Pada Perkara Lain

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka, tanpa terlebih dahulu memanggil dan memeriksa yang bersangkutan.

Demikian dikatakan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Bupati Buton Nonaktif, Samsu Umar Abdul Samiun, seusai sidang antara klienya melawan KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 19 Januari 2017.

Yusril juga menolak jika putusan hakim yang memonis bersalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dijadikan dasar penetapan klienya sebagai tersangka.

Pada persidangan kasus kourupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu, majelis hakim menyatakan Akil Mochtar terbukti bersalah atas beberapa kasus suap yang dilakukanya, dan dalam putusan tersebut majelis hakim menyebut nama Samsu Umar Abdul Samiun, dan dikatakan patut diduga Samsu Umar Abdul Samiun memberikan suap kepada Akil Mochtar agar kasus sengketa pilkada di Kabupaten Buton dapat dimenangkan pihaknya.

"Dalam putusan itu ada frasa Patut Diduga, kalimat itu menunjukkan adanya keragu-raguan," kata Yusril.

Hal yang sama disampaikan Saksi Ahli, Pakar Hukum Pidana, Chaerul Huda, ketika ia memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan praperadilan tersebut, menurutnya, KPK tidak dapat menjadikan putusan hakim sebagai dasar untuk menetapkan seseorang langsung menjadi tersangka tanpa ada proses pemanggilan dan pemeriksaan.

"Hasil putusan persidangan lain tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan tersangka terhadap objek yang lainnya," kata Chaerul Huda.

Saksi Ahli lainya, Pakar Hukum Tata Negara dan mantan hakim konstitusi Prof Laica Marzuki, juga berpendapat sama, bahwa penegak hukum harus memeriksa terlebih dahulu seseorang sebelum dinyatakan sebagai tersangka.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanudin itu juga mengingatkan bahwa seseorang tidak bisa dijadikan tersangka hanya karena disebut namanya dalam surat putusan atau keterangan di pengadilan kasus yang lain.

.tn