DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

08 January 2017, 22:50 WIB
Last Updated 2017-01-08T15:50:05Z
POLISI

Karena Rupiah Rizieq Dipolisikan

Advertisement
Ketua Umum Front Pembela Islam, Rizieq Syihab (Ist)
MEJAHIJAU.net, Jakarta - Gara-gara mata uang rupiah yang baru disebut memiliki simbol palu arit, membuat Ketua Umum yang juga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Minggu 8 Januari 2017.

Laporan dilakukan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) dengan tuduhan dugaan menyebarkan berita bohong dan kebencian bermuatan SARA.

Laporan ditandatangani Ketua JIMAF, M Herdiyan Saksono Zoulba, dengan nomor laporan polisi: tersebut berdasarkan LP/92/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, tanggal 08 Januari 2017. 

Herdiyan dalam laporanya menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan Screenshot saat Rizieq berceramah yang diambil dari Akun Youtube.

Herdiyan mengatakan, ceramah Rizieq dalam video tersebut telah tersebar luas melalui jejaring sosial youtube, dan ceramah Rizieq dinilai sebagai penyebaran berita bohong dan kebencian bermuatan SARA. 

“Rizieq menyebut adanya simbol Palu-Arit dalam pecahan mata uang rupiah yang baru dikeluarkan Bank Indonesia (BI), dan itu dengan dikonotasikan simbol PKI,” ujar Herdiyan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Minggu, (8/1).

Dijelaskanya, dalam rekaman video berdurasi kurang lebih 3 menit tersebut, terdapat pernyataan Rizieq yang terindikasi sebagai tindakan pidana. Herdiyan menganggap pernyataan Rizieq tersebut dapat menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat dan dapat menimbulkan keguncangan yang berakibat pada perpecahan negara.

Sementara itu, tambahnya, berdasarkan klarifikasi dari Bank Indonesia (BI) pihak BI telah membantah tuduhan Rizieq, dengan menegaskan bahwa gambar tersebut bukan ‘Palu Arit’ melainkan hologram BI yang sekarang sudah berubah.

Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE. 


.viq