DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

03 January 2017, 20:32 WIB
Last Updated 2017-01-03T13:32:03Z
HAKIM

Kriminalisasi Ahok, Karena Ketidaksukaan dan Direncanakan

Advertisement
MEJAHIJAU.net, Jakarta - Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika, menegaskan bahwa kasus hukum yang dialami klienya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, adalah sebuah kriminalisasi yang sudah direncanakan dan dilakukan karena ketidaksukaan semata.

 "Terhadap kasus yang kini bergulir diyakini merupakan crime engineering atau telah terencana terhadap Basuki Tjahaja Purnama," ujar kuasa hukum Ahok, dalam keterangan tertulis.

Keterangan disampaikan menanggapi kesaksian Sekjen DPP Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel, dalam persidangan Ahok keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menggunakan Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2017.

Menurut tim kuasa hukum, pelaporan terhadap Ahok atas dugaan penistaan agama ini bukan berdasarkan fakta hukum, melainkan atas sikap ketidaksukaan terhadap pribadi Ahok.

"Terhadap saksi-saksi yang telah dimintai keterangan pada hari ini, tim penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama menyatakan keyakinan terhadap saksi-saksi atas keterangan mereka yang secara nyata hanya merupakan keterangan bersifat sentimen atau ketidaksukaan secara personal terhadap Basuki Tjahaja Purnama," tandasnya.

Sentimen negatif dan kebencian terhadap Ahok ini, menurut tim kuasa hukum, sudah ada sebelum Ahok melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Tim kuasa hukum mengaku bukan hanya tanpa fakta, karena pihaknya mempunyai sembilan alasan bahwa pelaporan terhadap Ahok merupakan ketidaksukaan atau sentimen terhadap pribadi Ahok.

Pertama, saksi Habib Novel yang merupakan pengurus Ormas FPI pada tanggal 2 September 2016, hadir di rumah Amanah Rakyat, Jalan Cut Nyak Dien 5, Menteng Jakarta, pada pertemuan berjudul "Jakarta Tanpa Ahok", yang dihadiri sejumlah elemen organisasi masyarakat, di mana Habib Novel mewakili FPI.

Dalam pertemuan itu, Habib Novel dalam orasinya mencaci dan menghina Ahok. 

"Belum ada gubernur seburuk Ahok. Yang tidak berani lawan Ahok akan masuk neraka. Salatnya, ibadahnya tidak akan diterima Tuhan. Lawan Ahok sampai darah penghabisan, tidak usah takut," ujar kuasa hukum, menirukan ucapan Novel.

Dengan demikian, sebut kuasa hukum Ahok, saksi Habib Novel telah mempunyai sentimen negatif atau ketidaksukaan secara personal terhadap Ahok dan memiliki tujuan menjatuhkan Ahok jauh sebelum Ahok pidato di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, sehingga sudah berniat mengkriminalisasi Ahok.

Selain itu, saksi Habib Novel yang merupakan salah satu pelapor Ahok, tidak mengetahui secara langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu, sebagaimana terungkap di persidangan saat majelis hakim menanyakan hal tersebut sesuai BAP, bahwa saksi melihat video dari WhatsApp (WA).

"Hal tersebut jelas bahwa saksi tidak mengetahui secara jelas dan pasti atas kebenaran isi pidato oleh Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu tersebut, karena isi pidato yang disampaikan oleh saksi tidak lengkap," demikian kuasa hukum.

Kedua, saksi Habib Novel melaporkan Ahok sebelum melakukan tabayyun atau klarifikasi terlebih dahulu tentang isi pidato di Kepulauan Seribu. Dengan demikian, pelaporan yang dilakukan Habib Novel berdasarkan kesimpulan atas asumsi pribadi, bahwa Ahok melakukan penistaan agama.

"Di sini jelas atas sikap ketidaksukaan saksi terhadap Basuki Tjahaja Purnama Ahok sedari awal," ujarnya.

.tn