DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

25 January 2017, 11:26 WIB
Last Updated 2017-01-25T07:32:20Z
AKTIVIS

MAKI Caci KPK Jemur Kasus Korupsi Ratu Atut Berlama-lama

Advertisement
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat cara kerja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penuntasan kasus korupsi mantan Gubernur banten Ratu Atut Chosiyah.

MAKI mencaci KPK yang menjemur kasus korupsi Ratu Atut berlama-lama.

Sudah tiga tahun kasus Atut terkatung-katung tanpa ada penjelasan kepada publik, karenanya MAKI melakukan gugatan praperadilan kepada KPK dengan tuntutan segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tersebut dengan tersangka Ratu Atut.

Gugatan praperadilan MAKI melawan KPK, kemarin Selasa, 25 Januari 2017 memasuki agenda jawaban dari pihak KPK. Pihak KPK diwakili pengacara Rini Afriyanti, dan MAKI oleh Kurniawan.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Soedjawarjo, Kurniawan mengatakan, KPK telah menyatakan berkas penyidikan sudah P 21, namun demikian kasusnya sampai sekarang tidak juga dilimpahkan ke pengadilan. 

"Karena ketidakjelasan penanganan kasus ini,maka MAKI mewakili masyarakat melakukan gugatan praperadilan kepada KPK," kata Kurniawan seusai persidangan.

Sementara itu Koordinator MAKI mengatakan, lewat gugatan praperadilan ini maka pubik akan mengetahui, apakah alasan tersangka Ratu Atut sakit adalah alasan yang shohih dan benar, sehingga kasusnya terkatung-katung selama tiga tahun.

"Dan lewat praperadilan ini juga publik akan tahu, pasal-pasal apa saja yang dikenakan KPK untuk menjerat kasus Alkes ini," jelas Boyamin.

Praperadilan ini diajukan sebagai cambuk kepada KPK,agar bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggungjawab, kata Boyamin.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes ini seharusnya sudah bisa maju ke pengadilan tipikor, karena semua saksi sudah diperiksa, jadi tidak ada alasan bagi KPK untuk menjemur kasus ini, berlama-lama, tandas Boyamin.

Seperti diketahui, KPK kembali menemukan bukti korupsi alkes oleh Ratu Atut dalam penyidikan adik kandung Atut. Namun perkara ini tertunda selama dua tahun dengan status mantan Gubernur Banten itu sebagai tersangka. 

Ratu Atut merupakan terpidana korupsi dan kini mendekam di Lapas Wanita Tangerang. Ia divonis 7 tahun penjara karena menyuap Ketua MK Akil Mochtar.


.me