DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

25 January 2017, 14:29 WIB
Last Updated 2017-01-25T07:29:10Z
POLISI

Gara-gara Sebut Tuhan Bukan Orang Arab, Dosen UI Jadi Tersangka

Advertisement
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando (Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando, ditetapkan sebagai tersangka karena status yang dia tulis di facebook-nya, yang dinilai telah melakukan penistaan terhadap agama (Islam).

Dalam statusnya yang ditulis pada 20 Mei 2015, Armando menulis " Tuhan bukan orang Arab, Tuhan pasti senang kalau ayat-ayatnya dibaca dalam langgam Minang".

Status ini ditulis Armando merespon rencana Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin yang akan menggelar festival pembacaan Al Quran dengan langgam Nusantara.

"Kaitannya kesitu (rencana Menag Lukman Hakim). Bukan mau melecehkan,menista atau apa,"kata Armando ketika diperiksa penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwno, membenarkan penetapan Armando sebagai tersangka. 

"Iya, telah ditetapkan (sebagai tersangka), selain dikenakan pasal penodaan agama, juga dikenakan pasal-pasal UU ITE (Undang-undang Informatika dan Transaksi Elktronik)," jelas Argo, ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/1).

Pihak yang melaporkan Armando adalah pemilik akun twitter bernama Johan Khan (@CepJohan). Johan melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya, setelah somasinya tidak ditanggapi Armando, dalam 1x 24 jam.

Johan melaporkan Armando pada Sabtu 23 Juni 2016 ke Polda Metro Jaya, dan setelah beberapa kali diperiksa, akhirnya penyidik menetapkan Armando sebagai tersangka.

Ade dijerat Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

.viq