DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

04 January 2017, 02:25 WIB
Last Updated 2017-01-03T19:25:42Z
KORUPSI

Mantan Sekjen Kemendagri Kembali Diperiksa Soal Korupsi e-KTP

Advertisement
Mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggaraini usai diperiksa
di Gedung KPK. (okezone/Arie DS)
MEJAHIJAU.net, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraeni, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diperiksa terkait kasus  dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Menggunakan baju warna gelap, Diah terkesan enggan menjawab pertanyaan wartawan.

"Cuma melengkapi data saja, soal data," kata Diah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2017.

Diah Anggraeni adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri semasa Menteri Dalam Negeri dijabat Gamawan Fauzi pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pada masa inilah proyek pengadaan e-KTP senilai Rp6 triliun dianggarkan dan dilaksanakan.

Meski kasus korupsi e-KTP sudah diperiksa lama, dan banyak nama disebut, baik pejabat di Kemendagri dan juga para anggota DPR, tetapi hingga kini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

keduanya adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri‎, Sugiharto.

Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


.mar