DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

25 January 2017, 15:33 WIB
Last Updated 2017-01-25T08:38:00Z
ISU

Meski Laporan OK, Kades Tetap dimintai Rp5 Juta

Advertisement
Balai Desa Cipondok, Cibingbin, Salah Satu Desa di Wilayah Kuningan Timur (Ist)
MEJAHIJAU.NET, Kuningan - Hampir semua kepala desa di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, baik laporanya bermasalah atau tidak bermasalah tetap dimintai uang oleh Inspektorat Kabupaten.

Hal ini disampaikan dua orang kepala desa di Kabupate Kuningan kepada MEJA HIJAU secara terpisah, kemarin dan hari ini, Rabu 25 Januari 2017.

"Laporan saya OK, tidak ada masalah, tapi angger (tetap saja) dimintai uang oleh oknum inspektorat. Mereka minta lima juta. Batin saya, lalu berapa yang diminta dari kades yang laporanya bermasalah?" kata Asep, sebutlah demikian, seorang Kepala Desa di Wilayah Kuningan Timur, Rabu (25/1) yang minta jatidirinya tidak perlu disebut.

Jumlah desa di Kuningan ada 376 desa dan kelurahan, jika berpatok setiap kepala desa sedikitnya dimintai Rp5 juta, maka pendapatan Inspektorat dalam setahun mencapai Rp1,9 miliar. Asep sendiri mengetahui ada kepala desa yang dimintai Rp10 juta hingga Rp20 juta.

"Ada yang dimintai Rp10 juta, tetapi ada juga yang sampai Rp20 juta," kata Asep, dan menduga pungli sebesar itu kemungkinan laporan pertanggungjawaban ada perubahan dari anggaran yang dibuat
sebelumnya, duga Asep.

Asep mengatakan, selain untuk pembangunan pisik, dirinya juga mengalokasikan seratus juta lebih untuk program pemberdayaan masyarakat.

"Pada tahun 2017 ini saya alokasikan Rp150 juta," katanya/

Hal yang sama juga disampaikan, sebut saja Wawan, seorang kepala desa dari wilayah Kuningan Barat, yang juga minta identitasnya ditutup.

"Kalau kita sudah bekerja jujur, dan sungguh-sungguh, masyarakat kita libatkan baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan anggaran desa, tetapi tetap saja dipungli, ini bikin kita frustasi," kata Wawan ditemui Selasa, 24 Januari 2017.

Wawan mengaku juga dimintai Rp5 juta oleh oknum Inspektorrat Kabupaten Kuningan,

"Saya bukan merasa 'sok bersih' tetapi saya sadar ini amanah. Tetapi kalau jujur pun gak dihargai,tetap dipungli, ini kadang-kadang membuat saya berpikir untuk korupsi saja sekalian," kata Wawan penuh kekesalan.

Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan, Drs Kamil Ganda Permadi, ketika di kantornya sedang tidak berada di tempat.

"Wah kalau soal itu, sebaiknya langsung dengan pimpinan saja, pak," kata salah seorang pegawai di kantor Inspektorat tersebut, Rabu (24/1).

Dana desa adalah dana yang berasal dari APBN dan ditransfer ke APBD untuk pembiayaan penyelenggaran pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yakni PMK No. 49/PMK.07/2016, alokasi pembangunan desa diprioritaskan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Namun dalam prakteknya, banyak desa di Kabupaten Kuningan lebih berorientasi pada proyek pembangunan pisik daripada kegiatan pemberdayaan.


.me