DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

20 January 2017, 08:02 WIB
Last Updated 2017-01-20T01:05:12Z
ISU

Novel Minta Perlindungan LPSK, Terancam 7 Tahun Penjara Karena Saksi Palsu

Advertisement
Habib Novel Chaidir (Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Novel Chaidir Hasan rencananya akan meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas laporan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada pihak kepolisian.

Novel dilaporkan pihak Ahok atas tuduhan memberikan kesaksian palsu, saat yang bersangkutan memberikan kesaksian dalam persidangan Ahok di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2017.

Pada persidangan tersebut, Novel mengatakan Ahok telah membunuh dua anak buahnya dan juga telah merekayasa kasus dirinya, sehingga dirinya dipidana penjara 7 bulan penjara atas aksi yang dilakukanya di depan gedung DPRD DKI Jakarta, pada Jumat 3 Oktober 2016, terkait pelantikan Ahok oleh Presiden Jokowi pada 19 September 2016 yang lalu.

Ancaman Pidana

Ahok yang merasa tidak ada melakukan pembunuhan dan juga memenjarakan Novel, merasa nama baiknya dicemarkan, dan sekaligus menyatakan Novel telah memberikan keterangan palsu.

Kuasa hukum Ahok telah melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada Selasa (13/1), dan dalam tanda bukti laporan (TBL) bernomor LP/257/I/2017/PMJ/Ditreskrimum, Habib Novel dilaporkan atas dugaan Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 316 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP.

Atas laporan itu Novel terancam pidana 7 hingga 9 tahun.

Pasal 242 diantaranya berbunyi:

(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Intimidasi

Atas laporan Ahok tersebut, Novel mengatakan hal itu bukanlah laporan, tetapi sebagai bentuk intimidasi. Dan karenanya dirinya menyatakan akan meminta perlindungan kepada LPSK.

"Itu adalah intimidasi daripada laporan, agar kami mundur. Kami semua dilindungi LPSK. Kami siapkan permohonan perlindungan," kata Novel ketika dihubungi, Kamis (19/1).

Novel mengatakan, sebagai saksi, ia fokus kepada terdakwa, yaitu Ahok. Novel mengatakan, laporan Ahok ke polisi terhadap dirinya itu tidak penting.


.tn