20 January 2017, 09:11 WIB
Last Updated 2017-01-20T02:11:07Z
BIROKRAT

Bupati Kuningan Keluarkan Larangan ASN Gunakan Gas 3 Kg

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Kuningan - Bupati Kuningan Acep Purnama melarang para Aparatur Sipil Negara (ANS) menggunakan gas elpiji bersubsidi yakni gas dalam ukuran 3 Kg untuk keperluan rumahtangga. 

Larangan tersebut diberlakukan merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendisitribusian LPG, yang menetapkan masyarakat yang berhak menggunakan gas bersubsidi adalah masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 Juta per bulan.

Larangan tersebut ditetapkan Bupati dalam bentuk Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 501/104/PEREK/2017 Tentang Pengalihan Pemakaian LPG 3 Kg Bersubsidi ke LPG Non 

"Kita tahu tidak ada ANS atau PNS yang gajinya di bawah Rp2 juta,"  kata Asisten Pembangunan dan Ekonomi Setda Kuningan, H. Dadang Supardan, di ruang kerjanya, Kamis, 18 Januari 2017.

Didampingi Kabag Perekonomian Setda Kuningan U Kusmana, dan Kabag Humas Setda Kuningan Wahyu Hidayah, Dadang menyampaikan harapan Bupati agar para ASN mematuhi surat edaran tersebut, sehingga alokasi subsidi menjadi tepat sasaran, dan kelangkaan gas elpiji 3 Kg yang kerap terjadi di Kabupaten Kuningan, juga bisa teratasi.

Sementara itu Kabag Perekonomian Setda Kuningan, U Kusmana menjelaskan, jumlah ASN atau PNS di Kabupaten Kuningan sekitar 16.000 orang. Dilain pihak, kuota gas subsidi untuk Kabupaten Kuningan  mencapai 690.480 tabung gas atau sebanyak 1.233 LO (Loading Order) yang tersebar di 11 agen dan 787 pangkalan.

Adapun 1 LO setara dengan 560 tabung.

“Dengan jumlah tabung hingga 690.480 tabung gas jika tepat sasaran maka kuningan tidak akan kekurangan tabung gas subsidi,” kata Uu.

.as/tn