DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

06 January 2017, 23:34 WIB
Last Updated 2017-01-06T16:34:47Z
BIROKRAT

Pegawai Dishub Ditangkap Tim Saber Pungli Saat Pungut Restribusi

Advertisement
MEJAHIJAU.net, Bogor, - Seorang pegawai Dinas Lalulintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor diamankan tim Saber Pungutan Liar (Pungli) Polres Bogor saat mengutip uang restribusi dari sopir angkot dan kendaraan lain, Jumat, 6 Januari 2017.

Tim Saber Pungli Polres menilai, apa yang dilakukan Endang Sjahrul Arifin tersebut adalah pungli.

Petugas selain menangkap Endang, juga menyita uang tunai sebanyak Rp73.300, 33 lembar karcis retribusi yang belum terpakai dengan nilai @Rp. 500, dan 10 lembar karcis retribusi yang sudah terpakai dengan nilai @Rp1000.

Petugas saat meneliti karcis tersebut tidak terdapat tanggal, bulan, maupun tahun, tetapi oleh Endang dikatakan itu adalah karcis resmi yang dikeluarkan DLLAJ Kota Bogor.

Endang selanjutnya mengatakan dirinya bertugas hanya mulai sejak pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB. Dan selanjutnya akan digantikan pegawai lanya untuk melakukan pemungutan.

Endang juga menjelaskan bahwa uang yang terkumpul akan diserahkan kepada Kepala terminal Ujang atau kepada Sekretaris sebanyak 60 persen, dan yang 40 persen menjadi bagian dirinya selaku pemungut di lapangan.

Penangkapan ini dibenarkan Polres Bogor, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan atas tersangka pungli yang notabene adalah pegawai Dishub Kota Bogor yang sedang melakukan pemungutan restribusi.

“Dia ditangkap saat melakukan pungutan di Jalan Raya Narogong Cileungsi Kabupaten Bogor, ” kata Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena.

Dijelaskanya, pelaku memungut uang dengan memberikan karcis ke sopir angkot dengan nilai karcis Rp1000. Namun faktanya nilai uang retribusi yang disetorkan berbeda, karena untuk satu hari satu angkot bisa bolak-balik tiga kali, namun yang disetorkan hanya 1 rit. Dan lagi, karcis yang diberikan tidak ada tanggal dan tahun pengeluaran, jelas Ita Puspita.

Tim Saber Pungli bergerak atas laporan yang masuk. Ini bentuk implentasi kami atas kebijakan Perpres Nomor 87/X/2016, tanggal 20 Oktober 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), tegasnya.

.me