DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

23 January 2017, 19:22 WIB
Last Updated 2017-01-23T12:30:07Z
POLISI

Rizieq Tetap Berkeras Ada Palu Arit Dalam Rupiah

Advertisement
Habib Rizieq Shihab (Foto: MTVN/Deny Irwanto)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tetap bersikeras dengan penglihatan dan anggapanya bahwa pada mata uang rupiah seri baru terdapat lambang palu arit, dan oleh karena itu dia meminta pemerintah segera menarik semua pecahan uang kertas Rupiah seri baru.

Pihak Bank Indonesia (BI), melalui Gubernur BI Agus Martowardojo, beberapa waktu lalu telah menyanggah tuduhan Rizieq, dan ia mengatakan bahwa apa yang dipersepsi Rizieq sebagai 'palu arit' itu sebenarnya adalah logo Bank yang dipotong secara diagonal, sehingga membentuk ornamen yang tidak beraturan yang dikenal dengan istilah rectoverso, sebagai bagian dari unsur pengaman uang rupiah.

"Persoalanya, kenapa milih bentuk ini," ujar Rizieq sambil menunjukan kertas yang ada gambar pecahan Rupiah, kepada wartawan seusai dia diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Senin 23 Januari 2017.

Ini kan' bentuk yang mirip-mirip palu-arit, tuduh Rizieq. Begitu banyak alternatif pilihan logo, tetapi mengapa pemerintah memilih logo seperti ini, kata Rizieq.

“Karena itu kita minta pemerintah segera tarik uang kertas baru dari pecahan seribu sampai seratus ribu yang semuanya memberikan persepsi ada logo palu arit PKI,” tegas Rizieq.

Tentang pemeriksaan atas dirinya, Rizieq mengatakan dicecar 23 pertanyaan.

"Pemeriksaanya bagus, fokus, dan tidak ada tekanan," aku Rizieq.

Rizieq dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah dan Solidaritas Merah Putih ke Polda Metro Jaya karena ucapannya yang menyebut ada logo palu arit di mata uang Rupiah seri baru.

Ucapan Rizieq tersebut diunggah FPI TV ke jejaring sosial youtube.

Atas ucapanya tersebutlah Rizieq dituduh dan dilaporkan telah melakukan penghasutan dan ujaran kebencian berbau SARA berdasarkan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

.me