23 January 2017, 15:56 WIB
Last Updated 2017-01-23T08:56:53Z
AKTIVIS

IPW dan ANCaR Desak Polri Jelaskan Soal Penanganan Sylviana

Advertisement
Sylviana Murni Usai diperiksa di Bareskrim Polri (Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Badan Reskrim Mabes Polri didesak menjelaskan kasus pemanggilan Sylviana Murni sehubungan penggunaan dana dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2014 dan 2015, ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane dan Sekjen ANCaR (Aliansi Nasional Cendikiawan Akar Rumput), Ebit Rizal, mengatakan kalau memang kesalahan ada di pihak Polri, maka seharusnya Polri secara gentlement harus meminta maaf dan menyatakan kasusnya dihentikan. 

Sylviana mengatakan bahwa dana yang dia terima adalah dana hibah, sementara itu Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Resesre Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dirtipidkor Bareskrim Polri)memanggilnya terkait dana Bantuan Sosial (Bansos).

"Jika kesalahan memang ada pada Bareskrim, maka Polri harus meminta maaf kepada Sylviana juga kepada publik,"  kata Neta saat dihubungi di Jakarta, Senin 23 Januari 2017. 

Polri, menurut Pane, juga perlu meminta maaf kepada Sylviana, karena yang bersangkutan saat ini sedang mengikuti Pilkada DKI Jakarta sebagai Calon Gubernur berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono, tentu pendukungnya merasa terusik, jelas Neta.

Menurut Neta, berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ada perbedaan prinsipal antara dana bansos dengan dana hibah, baik penggunaan dan pertanggungjawabanya.

"Jika Bareskrim menyamakan keduanya, Neta menilai, hal tersebut adalah kesalahan fatal dan semakin menunjukkan bahwa Polri tidak profesional dalam menangani sebuah perkara," tegas Neta.

Desakan serupa juga disampaikan Sekjen ANCaR (Aliansi Nasional Cendikiawan Akar Rumput), Ebit Rizal, karena jika Polri tidak meminta maaf kepada Sylviana, maka dugaan masyarakat semakin kuat bahwa Polri, melalui Dirtipidkor Bareskrim telah digunakan sebagai alat politik oleh pihak tertentu untuk membunuh karakter lawan politiknya.

"Sekarang ini kan sedang berlangsung Pilkada, dan Sylviana adalah salah satu peserta, jangan sampai karena kasus ini, citra Polri kembali dijual murahan," kata Ebit.

Bahkan menurutnya, sebenarnya ada Telegram Rahasia yang meminta jajaran Polri untuk menangguhkan kasus hukum peserta kandidat pilkada, hingga selesai pilkada. 

"Apalagi kasus Sylviana baru sebatas duga-dugaan, dan salah duga pula," sesal Ebit.

Apalagi Sylviana mengatakan bahwa, dirinya sebagai Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta tidak pernah menerima dana bansos, dia mengaku menerima dana hibah sebesar Rp6,81 miliar, dan itupun dikembalikan sebesar Rp801 juta, karena ada kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan. 

"Saya koreksi, saya tidak pernah menerima dana bansos, tetapi dana hibah," kata Sylviana sesaat setelah keluar dari ruang pemeriksaan Dirtipidkor Bareskrim di gedung Ombusdmen, Jumat (20/1).


.me