Advertisement
Pengacara Maqdir Ismail (Ist) |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - SMS mantan Ketua KPK Antasari Azhar, yang menjadi salah satu alat bukti bagi hakim untuk menjatuhkan pidana 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, diminta diperiksa ulang.
SMS tersebut berbunyi, "Permasalahan antara kita selesaikan dengan baik. Tolong jangan di-blow up kalau di-blow up akan tahu akibatnya sendiri."
Pemeriksaan ulang atas SMS ancaman tersebut, akan menjadi jalan masuk untuk mengetahui ada atau tidaknya rekayasa hukum atas pemidanaan Antasari, demikian dikatakan Maqdir Ismail mantan pengacara Antasari Azhar, di Jakarta Jumat 27 Januari 2017.
"SMS itu harus diperiksa ulang," tegas Maqdir.
Maqdir mengatakan, Saksi Ahli Dr Ir Agung Harsoyo, pada persidangan Antasari sebelumnya pernah mengatakan, pesan singkat berisi ancaman tersebut yang dikirimkan Antasari kepada Nasrudin, hanya seolah-olah berasal dari ponsel Antasari.
Saksi Ahli mengatakan, hal itu diduga kuat dikirim melalui jaringan lain menggunakan perangkat teknologi tersendiri.
"Bahkan, ahli bisa membuktikan bahwa ponsel mati saja bisa digunakan untuk menelepon hakim dengan menggunakan laptop," ujar Maqdir.
Selain itu, begitu banyak pesan singkat yang ditujukan ke Nasrudin dari ponsel Antasari. Namun, saksi ahli tidak menemukan pesan singkat yang berisi ancaman itu.
"Jadi kami ingin dilakukan pemeriksaan oleh polisi tentang asal-usul SMS itu untuk membuka dalang pembunuhan dan apa kepentingan pembunuhan itu," kata Maqdir.
Seperti diketahui Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin Herry Swantoro dengan anggota Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara, pada 11 Februari 2010.
Seperti diketahui Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin Herry Swantoro dengan anggota Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara, pada 11 Februari 2010.
.viq