DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

12 February 2017, 01:51 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineISUKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

ANCaR Ingatkan PKS: Negara Diatur Hukum, Tapi Pemimpin Harus Dipimpin Hikmah

Advertisement
MEJAHIJAU.NET - Jakarta, Koordinator Nasonal ANCaR (Aliansi Nasional Cendikiawan Akar Rumput), Fatahillah Rizqi, menyesalkan sikap politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam menyikapi kasus hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini perkaranya tengah disidangkan.

PKS melalui Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Almuzzammil Yusuf, meminta Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Ahok sementara dari jabatanya sebagai ubernur DKI Jakarta, karena yang bersangkutan telah menyandang status terdakwa dalam kasus penodaan agama yang tengah diperiksa  PN Jakarta Utara.

Hal itu harus dilakukan presiden, kata Almuzzammil, karena  itu perintah Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam Pasal 83 ayat 1,2, dan 3.

Almuzzammil selanjutnya memperingatkan Presiden bahwa, DPR dapat menggunakan Hak Angket jika Presiden RI tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI.

“Untuk itu, maka fraksi-fraksi di DPR penting menghidupkan hak angket untuk memastikan apakah Pemerintah  sudah sejalan dengan amanat undang-undang dan  Konstitusi,” terang Almuzzammil, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 11 Februari 2017.

Syahwat Politik

Terkait sikap PKS tersebut, Fatahillah Rizqi menyesalkan pressure politik yang dilakukan PKS terhadap presiden, dan di sisi lain, menurut dia, sikap politik PKS terhadap kasus Ahok, mencerminkan fraksi PKS bicara atas syahwat politik untuk menghancurkan.

"Tidak ada bijak-bijaknya. Negara ini berdasarkan atas hukum, betul, pemerintahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, juga betul, dan kita sepakat. Tetapi undang-undang, tidak selalu mampu mengcover permasalahan yang timbul dalam masyarakat. Karena itu para pemimpin perlu otak dan hatinya dibimbing oleh hikmah dan kebijaksaan," kata Fatahillah, ketika dihubungi di Kabupaten Kuningan, per telepon, Sabtu (11/2).

Menurutnya, UU Pemda itu, secara historis ditujukan untuk kasus-kasus korupsi, karena memang, peluang korupsi bagi seorang kepala daerah sangat terbuka. orang PKS disana, paham gak, sih," kata Fatahillah.

Apalagi, lanjut Fatahillah, Almuzzammil mengajukan contoh pemberhentian sementara atas Gubernur Banten dan Gubernur Sumut, yang keduanya diberhentikan karena status terdakwanya sebagai koruptor. 

Ini kan jelas membuktikan, tandas Fatahillah, kalau Almuzzammil juga mengakui, bahwa pasal 83 UU Pemda itu secara historis ditujukan kepada kasus korupsi. Dan disitulah gunanya pasal 83 tersebut, sebab jika tidak, seorang kepala daerah dibiarkan tangan dan kebijakanya menyentuh birokrasi, padahal dia sudah terdakwa.

"Lalu saya tanya, kasus Ahok itu, kasus apa? Kasus korupsi? Kalau saya melihatnya, 99,99 persen itu kasus politik. Gak perlu mereka bersilat lidah, sok maen fiqih, ilmu kalam segala, gak perlu. Hari ini semakin jelas, ini kasus politik," tegas Fatahillah.

Sebagai Muslim, saya marah, karena Umat Islam sudah mendholimi Ahok seperti itu. Saya marah, karena Islam yang saya pegang tidak begitu. Saya marah!!" tandas Fatahillah terdengar emosional.

Tantang Berdebat

Menurut Fatahillah, Negara memang harus berdasarkan hukum, pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan. Tetapi para pemimpin, baik di eksekutif, legislatif dan yudikatif, juga pemimpin informal, para ulama dan para cendekia, harus dipimpin hikmah dan kebijaksanaan. 

"Jangan memainkan UU untuk menodong dan menghantam piihak lain. Seperti PKS, gunakan UU Pemda untuk todong Presiden, MUI yang jelas-jelas lembaga keulamaan, menyikapi kasus Ahok bukan dengan Al Quran dan Al-Hadis, tapi pakai KUHP. Bayangkan Ulama ngerti-ngertinya pake KUHP. Harusnya, MUI pakai Al Quran, dong, kalau pakai Al Quran, kan pasti dibuka dialog, bukan dibawain golok!!" tegas Fatahillah.

Fatahillah juga menantang Fraksi PKS di DPR, yang mengaku pandanganya itu berdasarkn pendapat para ahli, macam-macam ahli, termasuk ahli hukum, untuk berdebat, soal pantaskah Ahok diberhentikan sementara karena telah berstatus status terdakwa dalam kasus penodaan agama.

"Suruh fraksi PKS bawa ahli-ahlinya semua, mau yang doktor, keq, profesor, keq, bawa. Mari kita berdebat. Walaupun saya cuma cendikiawan di akar rumput, saya tidak gentar, walau modal saya hanya hikmah bukan deretan gelar akademik, saya akan tunjukan dimana kesesatan mereka," tantang Fatahillah.


Kesusilaan Politik

Satu saja kata kuncinya, kata Fatahillah, mereka yang melakukan tekanan politik kepada Jokowi untuk memberhentikan Ahok, modalnya hanyalah positivisme hukum, ukuranya semata-mata teks undang-undang, dan bersandar kepada demi kepastian hukum. 

Demi kepastian hukum, tetapi mengabaikan aspek keadilan, cerca Fatahillah.

Tetapi Fatahillah mengatakan dirinya pun siap mencampakan aspek keadilan dalam berdebat dengan PKS dan para ahlinya, jika aspek keadilan itu akan menjadi isu yang membuat debat jadi arena tarik urat leher belaka.

"Mari kita berdebat tentang kepastian hukum saja," tantang Fatahillah.

Menurut Fatahillah, meskipun semata-mata berdasarkan teks UU demi kepastian hukum, pandangan hukum PKS dan pihak-pihak yang sepaham dengan mereka seperti Prof DR Mahfud MD, Wakil Ketua DPR dari Gerindra, Fadli Zon, tetap saja sesat. Sesat dan menyesatkan, karena ditunggangi nafsu dan syahwat politik, dan semnagat mendholimi. 

Dimana sesatnya? kata Fatahillah dalam nada bertanya.

"Nanti akan saya sampaikan kepada mereka (fraksi PKS), jangan sekarang. Tapi saya kasih cluenya saja, ini adalah soal relatifitas kepastian hukum di dalam dua sistim peradilan yakni, hukum pidana dan hukum tata usaha negara," pungkas Fatahillah.

Fatahillah mengatakan, dirinya akan tunjukan bahwa fraksi PKS yang menodong presiden untuk memberhentikan Ahok, selain itu adalah pandangan hukum yang sesat, dan bermuatan syahwat politik, juga akan nampak bahwa secara kesusilaan politik atau fatsoen politik, itu tidak sopan dilakukan PKS kepada Presiden. 

.dri