03 February 2017, 00:28 WIB
Last Updated 2017-02-02T17:28:44Z

BIN Bantah Lakukan Penyadapan Percakapan SBY - Ma'ruf Amin

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Badan Intelijen Negara (BIN) memberikan klarifikasi dan sekaligus bantahan atas rumor yang berkembang bahwa BIN telah melakukan penyadapan pembicaraan antara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin.

Isu soal penyadapan ini muncul dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika pemeriksaan saksi Ketua MUI, Ma'ruf Amin, di gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2017.

Pada persidangan itu Ahok dan tim kuasa hukumnya menyatakan memiliki bukti adanya komunikasi antara saksi dengan ia SBY. Dan kata 'komunikasi' ini diterjemahkan oleh SBY sebagai pembicaraan telepon, sehingga ia merasa telepon miliknya telah disadap.

SBY, pun kemudian, seperti biasanya curhat, dan dia minta pemerintah untuk menjelaskan, siapa yang menyadap dirinya, karena setahunya lembaga intelijen yang mempunyai kemampuan untuk itu.

Karena itulah BIN merasa perlu memberikan klarifikasi dan sekaligus bantahan, dan berikut adalah penjelasan yang disampaikan secara tertulis oleh Deputi VI BIN:

Badan Intelijen Negara
Deputi VI

Rilis Berita tentang Isu Penyadapan

Menyikapi beredarnya isu penyadapan yang mengaitkan dengan institusi BIN, perlu disampaikan penjelasan beberapa hal sebagai berikut.

1. Bahwa pernyataan sdr. Basuki Tjahaja Purnama dan penasehat hukumnya pada persidangan tanggal 31 Januari 2017 terkait adanya informasi antara KH Ma’ruf Amin dengan Bapak DR H Susilo Bambang Yudhoyono tidak disebutkan secara tegas apakah dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.

2. Informasi tersebut menjadi tanggung jawab sdr. Basuki Tjahaja Purnama dan penasehat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut.

3. Bahwa sdr Basuki Tjahaja Purnama sudah menyampaikan permohonan maaf kepada KH Ma’ruf Amin dan sudah diterima serta dimaafkan oleh KH Ma’ruf Amin. Sdr. Basuki Tjahaja Purnama juga telah melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan berita yang bersumber dari media online liputan6.com.

4. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.

5. Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Namun penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu.

6. Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan DR H Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum Bapak Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, MAKA BERSAMA INI BIN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI TERSEBUT BUKAN BERASAL DARI BIN.

TTD
Deputi VI-BIN

.viq