DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

03 February 2017, 02:24 WIB
Last Updated 2017-02-02T19:29:51Z
PENGACARA

Firza Lapor Penggeledahan Rumahnya ke Propam

Advertisement
Pengacara Aziz Yanuar (tengah) saat diwawancara (Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Tersangka kasus dugaan makar Firza Husein melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, berencana akan melaporkan pihak penyidik yang melakukan penggeledahan rumahnya ke Bidang Profesi dan Kemanan (Propam).

Penggeledahan dilakukan penyidik tidak sesuai hukum, karena pada saat itu tidak ada penghuni rumah, sekalipun ada pihak RT dan RW mendampingi penyidik, namun mereka hanya duduk di tuang tamu, sedangkan penggeledahan dilakukan di dalam kamar.

“Iya kita akan laporkan, kita sedang kumpulkan bukti-bukti dulu. Penggeledahan itu melanggar hukum dan peraturan yang ada," kata Azizi saat hendak membesuk Firza yang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis 2 Februari 2017.

Menurutnya, Pasal 129 KUHAP mengatur, penyidik harus memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang di mana benda itu akan disita atau memberitahu kepada keluarga dan meminta keterangan.

Begitu pula berdasar ketentuan Perkap 8 tahun 2009 Pasal 33, penyidik harus memberi tahu penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan. 

“Kita tidak diberi tahu lho. Jadi kita nggak tau dan alasan apa kita tidak tahu,” kata Aziz.

Pihak Firza juga merasa dirugikan, karena akibat penggeledahan tersebut terjadi kerusakan pada pintu dan lemari, dan juga ada barang milik keluarga Firza yang hilang.

Tetapi yang paling membuat khawatir pihak Firza adalah, dalam berita acara penyitaan yang ditandatangani RT dan RW setempat, ada barang-barang tertentu yang disebut disita, tetapi pihak Firza, merasa tidak memiliki barang yang disita tersebut.

"Kita khawatir, barang-barang yang disita itu, tentunya akan jadi barang bukti," ucap Aziz.

Dilain pihak, pihak Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan dan penyitaan menyatakan semua telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. 

"Jika ingin melapor ke Propam, tidak masalah. Semua tlah dilakukan sesuai prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

.me