DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

21 February 2017, 13:45 WIB
Last Updated 2017-02-21T06:45:43Z
HAKIM

Cerai Talak Tanpa Biaya di PA Kuningan

Advertisement
Salah satu sidang keliling yang dilakukan PA Kuningan di wilayah Kecamatan Mandirancan. (Foto: Doc PA Kuningan) 
MEJAHIJAU.NET, Kuningan -  Pengadilan Agama (PA) Kuningan menyediakan pelayanan khusus bagi warga miskin yang memiliki masalah dalam kehidupan rumahtangganya dan akan melakukan perceraian.

Pelayanan khusus tersebut meliputi persidangan prodeo, Sidang keliling dan Posbakum (Pos Bantuan Hukum).

Pelayanan khusus ini dibiaya dari anggaran DIPA yang ada pada PA Kuningan, dan pada tahun 2016 menghabiskan anggaran sebesar RP82,5 juta, dengan rincian, Sidang Prodeo Rp22,5 juta, Sidang Keliling Rp25 juta dan Posbakum Rp35 juta.

"Bantuan ini diberikan, bukan berarti PA bermaksud mempermudah perceraian, tidak. Kita lihat betul casenya, dan kita lihat juga kemampuan ekonominya," kata Panitera Muda Permohonan PA Kuningan, Gendi Sirojul Munir, di kantornya, Selasa, 21 Februari 2017.

Bagi warga miskin yang akan melakukan cerai atau pun gugatan cerai, dapat mengajukan permohonan sidang prodeo, sehingga biaya pendaftaran perkara ditiadakan, kata Gendi. 

"Minta Surat Keterangan Tidak Mampu ke Desa atau Kelurahan dan diketahui oleh Camat, itu saja, dan syarat-syarat lainya sama, foto copi KTP, foto copi KK, Buku Nikah," jelas Gendi.

Tapi jangan lupa, foto copi KTP dan KK harus dileges atau dicap di kantor Pos Pusat Kuningan, tambah lelaki yang oleh koleganya biasa dipanggil 'Pak Ujang' itu.

Selain itu, untuk membantu warga tidak mampu, PA Kuningan juga melakukan sidang keliling. Sidang keliling dilakukan di wilayah-wilayah yang jauh dari kantor PA Kuningan.

"Pada tahun 2016 kita lakukan sidang keliling di dua wilayah, yaitu kecamatan Cibingibin, sidangnya di balai desa Sukaharja, dan di wilayah Kecamatan Mandirancan, sidang dilakukan di kantor kecamatan," kata Gendi, 

PA Kuningan juga memberi bantuan hukum kepada warga miskin lewat Posbakum.

.dede