DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

21 February 2017, 01:56 WIB
Last Updated 2021-07-10T11:03:02Z
HeadlinePASARperistiwa

Yamaha dan Honda Keberatan Dinilai Culas dan Didenda Rp25 M

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor menyatakan kecewa terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang menyatakan bahwa kedua Industri pabrikan itu telah melakukan perjanjian penetapan harga jual skuter matik 110-125 CC, demi memonopoli pasar.

Dalam putusanya, Majelis Komisi yang dipimpin Tresna Priyana Soemardi selaku Ketua Majelis, menyatakan Yamaha dan Honda melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, putusan dibacakan di gedung KPPU di Jalan Juanda no 36, Jakarta Pusat, Senin, 20 Februari 2017.

Selanjutnya Majelis Komisi menghukum Yamaha dan Honda sebesar Rp25 miliar, dan Honda mendapat potongan denda sebesar 10 persen, sehingga hanya wajib membayar Rp22,5 miliar, karena selama pemeriksaan perkara Nomor 04/KPPU-I/2016 tentang dugaan kartel itu, dinilai lebih kooperatif.

Majelis juga mengatakan, akibat perbuatan culas keduanya, Yamaha dan Honda menguasai pasar motor skutik 110-125 CC hingga mencapai angka 97 persen.

Keberatan

Atas keputusan KPPU tersebut, General Manager Aftersales Yamaha Muhammad Abidin melalui pernyataan tertulisnya, Senin (20/2) menyatakan kekecewaanya, karena dia menilai Majelis Komisi mengesampingkan fakta-fakta persidangan.

“Saksi-saksi yang diperiksa menyatakan tidak ada bukti komunikasi dalam bentuk apapun antara Yamaha Indonesia dan Honda,” kata Abidin.

Abidin menambahkan, ahli-ahli yang diperiksa pun telah menyatakan dengan tegas terdapat kesalahan-kesalahan analisis ekonomi oleh Tim Investigator dan tidak ada peristiwa atau fakta hukum yang dapat dianggap sebagai perjanjian penetapan harga antara pesaing. 

"Ahli ekonomi yang diperiksa dalam persidangan secara tegas menyatakan bahwa analisis pergerakan harga oleh Tim Investigator tidak dapat dijadikan bukti yang sah untuk membuktikan atau setidak-tidaknya mengindikasikan adanya pararelisme harga," tutur Abidin.

Para pelaku usaha lain dan asosiasi yang diperiksa juga secara tegas menyatakan bahwa persaingan di pasar skuter matik sangatlah ketat sehingga tuduhan penetapan harga antara Yamaha Indonesia dan Honda sangat tidak beralasan, tambah Abidin.

Kekecewaan yang sama disampaikan General Manager Corporate Secretary & Legal Division Astra Honda Motor, Andi Hartanto.

"Tentu kami kecewa dan keberatan. Walau pun mendapat potongan 10 persen, tetap saja namanya kena denda," kata Andi seusia pembacaan putusan di gedung KPPU Jalan ir Juanda, Jakarta Pusat, Senin, 20 Februari 2017. 

Namun demikian, menurutnya, pihak Honda akan membahas putusan KPPU tersebut dulu secara internal, baru menyatakan sikap secara resmi.

"Pasti ada upaya banding karena ada keberatan," tegas Andi.

.ram