DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

12 February 2017, 16:23 WIB
Last Updated 2017-02-12T09:23:37Z
HAKIM

ICW Desak Ketua MK Mundur

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, mengundurkan diri sebagai pertanggungjawaban moral atas kasus suap yang menimpa salah seorang Hakim Konstitusi, yakni Patrialis Akbar. 

Peneliti ICW, Aradila Caesar mengatakan, Arief Hidayat terbukti telah gagal mengawasi delapan hakim lainya. Jumlah Hakim Konstitusi sembilan orang, termasuk ketua.

"Kita mendesak pak Arief sebaiknya mundur, itu sebagai pertanggngjawaban moral dia sebagai ketua," kata Aradila, di Jakarta, Minggu 12 Februari 2017.

Walau mundurnya Arief dianggapnya tidak akan menyelesaikan masalah etika dan moral di MK, namun setidaknya hal itu dapat menjadi semacam investasi moral buat MK di masa depan.

Karena itulah, kata Aradila, pihaknya membuat petisi mendesak pemerintah turun tangan untuk membenahi MK, dan petisi yang dimuat di change.org, telah ditandatangani 11.317 orang.


Bekukan MK

Sementara itu sebelumnya, Koordinator ANCaR (Aliansi Nasional Cendikiawan Akar Rumput) Fatahillah Rizqi, tidak hanya sekedar meminta Ketua MK mundur, tetapi mendesak Presiden untuk membekukan MK sementara, karena menurutnya, selain Patrialis Akbar, enam hakim lainya sebagai majelis hakim pemeriksa perkara No 129/PUU-XIII/2015, patut diduga terlibat dalam kasus suap Patrialis.

"Indikasinya adalah, tertundanya pembacaan putusan perkara tersebut berkali-kali. Padahal, Patrialis dalam perkara itu, bukanlah Ketua Majelis Hakim," kata Fatahillah.

"Penundaan sampai sebanyak enam kali, bisa kita bayangkan, dan hal ini tidak lumrah terjadi di Mahkamah Konstitusi," tambah Fatahillah.

Menurut Fatahillah, kemungkinan besar, Patrialis adalah negosiator yang diutus majelis hakim untuk bernegosiasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan uji materil UU No 14 tahun 2014 yang perkaranya di Mahkamah Konstitusi teregistrasi No 129/PUU-XIII/2015.

Seperti diketahui, selain Patrialis Akbar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap tangan pengusaha importir daging sapi, Basuki Hariman, yang memberi suap kepada Patrialis melalui Kamaluddin, teman Patrialis yang menjadi perantara, sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu,

"Jadi kalau 1 hakim sudah ditetapkan tersangka, dan 6 hakim lainya patut diduga juga terlibat, lalu untuk apa MK yang sekarang ini dipertahankan. Maka sebaiknya dibekukan saja sementara karena sudah tidak memiliki integritas untuk mengadili," tegas Fatahillah.


.viq