DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

17 February 2017, 03:40 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Ipar Tersangkut Kasus Korupsi, Jokowi Perintahkan KPK Diproses Lanjut

Advertisement
Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Presiden mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeroses kasus korupsi yang diduga melibatkan adik iparnya, Arif Budi Sulistyo.

"Ya kalau ada yang enggak benar diproses hukum saja. Kita semua menghormati proses hukum yang ada di KPK. Kita semua menghormati," kata Jokowi di Istana Merdeka seperti dikutip Kompas, Jakarta, Kamis 16 Februari 2017.

Jokowi mempersilakan KPK untuk memproses hukum siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.

"Saya yakin KPK bekerja sangat profesional dalam memproses semua kasus," tambahnya.

Adik Ipar Presiden, Arif Budi Sulistyo, diduga menjadi perantara antara antara Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, dengan para pejabat di Ditjen Pajak, terkait pengurusan pajak PT Eka.

Pejabat-pejabat pajak yang dihubungi Arif diantaranya adalah Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, Handang Soekarno, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus Wahono Saputro.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Arif juga disebut bertemu dengan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, pada 23 September 2016, di lantai 5 Gedung Ditjen Pajak. Namun demikian, jaksa KPK tidak menjelaskan secara detail isi pertemuan tersebut, dalam dakwaanya.

Karena hasil lobi-lobi yang dilakukan Arif kemudian diduga, tunggakan pajak PT Eka sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014 dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015 menjadi nihil.

Dalam surat dakwaan, Rajamohanan menjanjikan fee kepada Handang sebesar Rp 6 miliar. Dari jumlah itu, sebagian uang akan diberikan untuk Muhammad Haniv.

Namun, saat baru terjadi penyerahan pertama sebesar Rp 1,9 miliar, Handang dan Rajamohanan ditangkap oleh petugas KPK.

.me