DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

09 February 2017, 16:06 WIB
Last Updated 2021-07-10T09:40:41Z
BIROKRATHeadline

Jelang Coblosan, Birokrat DKI Deklarasi Netral, Netral, Netral

Advertisement
Gubernur DKI (Plt) Soni Sumarsono saat deklarasi netralitas birokrat DKI di Lapangan Monas, Kamis 9 Februari 2017. (Foto: Merdeka).
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Puluhan ribu pegawai pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan netral dalam Pilkada DKI lewat Deklarasi Pemantapan Netralitas Birokrasi Pemprov DKI Jakarta, di lapangan Monas, Kamis 9 Februari 2017.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, yang memimpin acara tersebut menyatakan deklarasi tersebut sebagai wujud sikap netral PNS terkait pilkada yang digelar 15 Februari mendatang.

"Perlu bagi bagi PNS di lingkungan Pemeritahan DKI Jakarta untuk menjaga netralitas. Artinya, birokrasi itu ya aparatnya netral, birokrasinya netral, fasilitasnya netral, gedungnya juga netral, jadi enggak bisa dipakai untuk kampanye," ujar Sumarsono di Taman Monas, Kamis (9/2).

Sumarsono juga menegaskan rumor beredar yang menyebutkan ada 7 (tujuh) Kepala SKPD di DKI yang memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon tertentu. 

"Itu tidak benar. Sampai hari ini, saya tunggu tidak ada buktinya. Jadi itu hanya rumor," kata Sumarsono.


Berikut isi deklarasi Netralitas Birokrasi PNS yang dibacakan serempak:

Deklarasi Netralitas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Kami, aparatur sipil negara adalah birokrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. Bersikap netral dan tidak memihak kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur golongan     maupun partai politik manapun;

2. Bekerja dengan jujur, adil dan profesional;

3. Berpegang teguh kepada ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

4. Turut aktif menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi         DKI Jakarta tahun 2017;

5. Menjaga iklim di Ibu Kota DKI Jakarta agar tetap kondusif, aman dan tertib;

6. Bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila             bersikap tidak netral.

Jakarta, 9 Februari 2017.

Netral ! Netral ! Netral !


.ram