DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

08 February 2017, 11:45 WIB
Last Updated 2017-02-08T04:45:37Z
POLISI

Jumat Lusa, Rizieq di Bandung Munarman di Denpasar

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Ketua Umum dan Juru Bicara Fronta Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dan Munarman, akan diperiksa secara bersamaan di Polda Jawa Barat dan di Polda Bali, Jumat 10 Februari 2017.

Rizieq diperiksa dalam perkara penistaan Pancasila juga pencemaran nama baik Bung Karno, sedangkan Munarman terkait fitnah kepada lembaga keamanan adat Bali, Pecalang, juga penyebaran ujaran kebencian.

Keduanya diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada Rizieq, dan diharapkan Imam Besar FPI tersebut dapat memenuhi panggilan, dan tidak mangkir seperti pada pemanggilan sebelumnya. 

"Surat sudah dikirim (ke Rizieq Shihab), kita harap dapat hadir, pemeriksaan Jumat tanggal 10 Februari," kata Yusri, ketika dihubungi, Rabu, (8/2).

Apabila tidak hadir, akan dilakukan penjemputan paksa, tegas Yusri.


Polda Bali Jl. WR. Supratman No 7, Sumerta Kauh, Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 
polda jabar Jl. Soekarno-Hatta No. 748, bandung

Pihak Polda Bali juga telah melayangkan surat kepada Jubir FPI Munarman, dan dia diharapkan dapat datang ke Mapolda Bali di Jl. WR. Supratman No 7, Sumerta Kauh, Denpasar.

Ada kemungkinan, Polda Bali akan melakukan penahanan, mengingat ancaman hukuman kepada Munarman di atas lima tahun, dan juga adanya desakan dari warga komunitas adat Bali, agar mantan aktivs HAM tersebut ditahan.

Munarman dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE menyangkut ujaran kebencian.

.me