18 February 2017, 23:36 WIB
Last Updated 2017-02-18T16:36:33Z
POLISI

Karena Dendam, Bocah SD Mampu Lakukan Pembunuhan Berencana

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Lampung -  Sakit hati dan dendam ternyata mampu menyeret tersangka MK, 12, seorang bocah yang masih duduk di SD Kelas VI, untuk melakukan pembunuhan. Sebuah pembunuhan yang disengaja dan direncanakan. 

Dalam KUHP, pembunuhan berencana dijerat dengan pasal 340, dan ancaman hukumanya dua puluh tahun penjara atau seumur hidup, bahkan dapat dipidana mati.

Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

MK, siang itu Jumat 17 Februari 2017 sekitar pukul 14.00 WIB, mendatangi tempat Anisa Putri Amelia, 12, sedang belajar kelompok. MK mengatakan, ibu Anisa meminta Anisa pulang, dan dia disuruh menjemput.

Anisa percaya, karena MK adalah teman sekelasnya, dan juga tetangganya. Anisa akhirnya meninggalkan teman-teman kelompok belajarnya yaitu Angel, Amel dan Jovana.

Ternyata MK bukan membawanya pulan tetapi menyeretnya ke semak-semak, dan disana MK menusuk Anisa sebanyak empat kali menggunakan pisau dapur yang dibawanya dari rumah. MK kemudian menarik paksa kalung di leher Anisa.

Orangtua Anisa gelisah bukan kepalang, karena biasanya putri kesayanganya itu sudah sampai di rumah pukul 16.00 WIB, tetapi hari itu hingga malam Anisa belum juga kembali. Orangtua Anisa bertanya kesan kemari, termasuk bertanya kepada MK, tetapi MK menjawab tidak tahu.

Orangtua Anisa berinisiatif mengumumkan ke warga masyarakat tentang hilangnya Anisa melalui pengeras suara Masjid. Namun hingga malam berlalu, Anisa tetap belum bisa ditemukan.

Hingga keesokan harinya didapat kabar ditemukan mayat seorang perempuan cilik di semak-semak pinggiran sungai di Jalan Persada, Gang Alfatah, Kemiling Raya.

Polisi tidak perlu waktu lama untuk mengetahui siapa pelaku pembunuh Anisa. MK, ditangkap di rumahnya di Dusun Margorejo, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. 

Saat ditangkap MK sedang mengurung diri di dalam kamarnya.

Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Harto Agung Cahyono, mewakili Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengatakan, tersangka MK mengaku dia telah menusuk korban, karena dirinya kerap diejek korban.

"Tersangka mengaku sakit hati dan dendam, karena kerap diejek jelek dan miskin oleh korban," ungkap Harto.

Selanjutnya, petugas membawa jasad Anisa ke Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) untuk keperluan visum.

.me