DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

19 February 2017, 02:39 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineISUKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Wiranto Ingin Memenggal Kewenangan DKN Selesaikan Kasus HAM Berat Masa Lalu

Advertisement
Menkopolhukam Wiranto dan Presiden Jokowi berbincang saat sidang kabinet (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, dinilai berencana memenggal salah satu kewenangan Dewan Kerukunan Nasional (DKN), yaitu kewenangan menyelesaikan kasus-kasus HAM berat masa lalu.

Demikian dikatakan Koordinator ANCaR (Aliansi Nasional Cendikiawan Akar Rumput), Fatahillah Rizqi, dan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan), Feri Kusuma, secara terpisah, Sabtu, 18 Februari 2017.

Wiranto, dikatakan Feri, pada saat akan pembentukan DKN di Istana Bogor pada awal tahun lalu mengatakan secara jelas bahwa, salah satu maksud dibentuknya DKN adalah untuk menggantikan peran KKR (Komisi untuk Kebenaran dan Rekonsiliasi), yaitu untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM berat masa lalu.

"Wiranto tidak konsisten, selalu berubah. Wiranto plin-plan," kata Feri Kusuma saat jumpa pers di kantor Kontras, di Jakarta, Sabtu (18/2).

Lebih jauh Feri menduga, ada sesuatu yang hendak disembunyikan Wiranto. Namun sayang, dia tidak menyebut persis hal apa yang hendak disembunyikan Wiranto.

Feri hanya mengatakan bahwa hasil investigasi Kontras di kantor staf Kepresidenan menyebutkan draft rancangan kewenangan DKN memuat tiga poin utama kewenangan DKN yakni, penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, penanganan konflik horizontal, dan kasus intoleransi. 

Mengajari Musyawarah

Sementara itu Koordinator Nasional (Kornas) ANCaR Fatahillah Rizqi menilai, pernyataan Wiranto yang mengatakan pembentukan DKN hanya sebatas untuk menyelesaikan kasus-kasus konflik horisontal dan juga konflik antara masyarakat dan pemerintah, jelas mengandung niat untuk memenggal kewenangan DKN untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM berat masa lalu.

"Jelas, Wiranto ingin memenggal kewenangan DKN untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM berat masa lalu, Kalau demikian, tidak ada gunanya DKN dibentuk," kata Fatahillah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu, (18/2).

Menurut Ftahillah, kalau kewenangan DKN sebatas menyelesaikan persoalan konflik horisontal, atau soal intoleransi, maka berdasar pengalaman para pimpinan nasional atau daerah, para tokoh agama dan masyarakat, selalu mampu membangun dialog dan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. 

"Jadi buat apa DKN dibentuk? Apa DKN dibentuk untuk mengajari bangsa ini bermusyawarah?," ketus Fatahillah.

Menurut Fatahillah, di setiap daerah, apakah pada level provinsi, kota dan kabupaten, sudah ada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang terdiri dari unsur Muspida ditambah Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan, dan Forum ini juga selalu membangun komunikasi dengan para pimpinan ormas keagamaan dan komunitas adat setempat.

"Jadi DKN dibentuk buat apa? itu hanya menghambur-hamburkan anggaran dan juga tenaga, pemikiran dan waktu," tegas Fatahillah.

Saat ini Wiranto telah menyiapkan 11 nama dari kalangan tokoh masyarakat dan agama untuk menjadi anggota DKN. Kesebelas nama tersebut akan diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk disetujui melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) dan pembentukan DKN melalui Peraturan Presiden (Perpres).

.viq