Advertisement
![]() |
Barang bukti sabu |
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Kasus narkoba tetap menjadi perkara dominan yang diperiksa Mahkamah Agung (MA) dalam tahun 2016, tercatat 1.111 perkara, dan telah diputus sebanyak 787 perkara.
Dari jumlah perkara yang telah diputus itu, 25 orang dipidana mati, dan 45 dihukum seumur hidup.
“Ini semua bagian dari komitmen MA dalam pemberantasan narkoba, ” kata Ketua MA Hatta Ali, dalam Laporan Kinerja Akhir Tahun 2016, di Tower MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Kamis 9 Februari 2017.
Meski demikian, tidak semua perkara narkoba yang diperiksa MA selalu dijatuhkan pidana berat, bahkan ada yang dibebaskan. Semua tergantung dari alat bukti perkara, kata Hatta.
“Tidak sedikit yang dibebaskan ada 13 orang terdakwa dibebaskan. Karena tidak cukup bukti. Lalu, sembilan perkara direhabilitasi,” katanya.
Hatta menyampaikan, dalam tahun 2016 MA menerima perkara sebanyak 18.580 perkara, yang terdiri 3.950 sisa perkara tahun 2015 dan sisanya 14. 630 perkara beban perkara 2016.
Dari total perkara tersebut, 2.357 perkara belum selesai diputus atau 12,69 persen. Sedangkan jumlah perkara yang telah diputus di atas 70 persen, yakni 87,31 persen, atau meningkat 8,78 persen, dibanding kinerja pada tahun 2015.
.me