24 February 2017, 22:41 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HAKIMHeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARA

Komisi Yudisial: Koreksi Putusan Hakim Hanya Mungkin Lewat Peradilan di Atasnya

Advertisement
Bupati nonaktif Rokan Hulu, Suparman, yang diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru (Foto Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung tidak memiliki otoritas menilai putusan hakim, koreksi hanya mungkin dilakukan oleh lembaga peradilan di atasnya.

Demikian dikatakan Juru Bicara KY, Farid Wajdi, mengomentari putusan bebas yang dijatuhkan Pengadikan Tipikor pada PN Pekanbaru terhadap terdakwa Bupati non-aktif Rokan Hulu, Suparman pada Kamis 23 Februari 2017.

“Itu adalah indepensi hakim. Artinya,   itu merupakan ranah kemerdekaan hakim.  Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tidak boleh mencampurinya. Apalagi mengomentarinya,” kata Farid Wajdi,  di Jakarta,  Jumat (24/2).

Menurut dia,  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka pihak yang berkompeten untuk mengoreksi putusan hakim,  adalah lembaga peradilan di atasnya. 

“Jadi dalam konteks bebasnya Bupati Rokan Hulu, ya Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasi, dan nanti biar Hakim Kasasi yang melakukan koreksi," jawab Farid.

Namun meski demikian, lanjut Farid, pihak KY mengingatkan jika nanti ditemukan dugaan pelanggaran kode etik,  maka KY akan menyidikinya, memeriksa dan memberikan rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA).

Farid juga mengatakan bahwa pihak KY sendiri memantau proses persidangan tersebut melalui para penghubungnya yang ada di Pekanbaru, dan melakukan pemantauan persidangan. 

"Kami akan mempelajari laporan dari teman-teman penghubung terlebih dahulu sebelum memutuskan tahapan selanjutnya, seperti pemeriksaan,” sebut Farid.


.me