DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

24 February 2017, 00:41 WIB
Last Updated 2017-02-23T17:44:38Z
KORUPSI

Satu Lagi Anggota DPR Ditahan KPK Terkait Dana Aspirasi

Advertisement
Anggota DPR Musa Zainudin dari Fraksi PKB Ditahan penyidik KPK, Kamis 23 Februari 2017. (Foto: Okezone).
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Satu lagi, dari lima legislator yang telah ditetapkan jadi tersangka dana aspirasi pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara, ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Musa Zainudin, begitu selesai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis 23 Februari 2017, langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Guntur, untuk waktu 20 hari ke depan.

Usai menjalani pemeriksaan, Musa terlihat keluar mengenakan rompi oranye, yang hal itu menandakan pihak penyidik KPK melakukan penahanan atas dirinya.

Musa terlhat lelah, dan enggan menjawab pertanyaan wartawan. 

"Penahanan untuk tersangka MZ (Musa Zainudin) di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Febri mengatakan, dalam kasus yang sama, saat itu juga sedang dilakukan pemeriksaan atas sembilan orang saksi di Markas Korps Brimob Maluku untuk tersangka Yudi Widiana Adia, anggota DPR Fraksi PKS.

"Materi pemeriksaan masih mendalami soal dana aspirasi," katanya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proyek jalan pada Kemenpupera di Maluku dan Maluku Utara, yang lima di antaranya adalah anggota DPR RI.

Kelima anggota DPR tersebut adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN, Yudi Widiana Adia dari Fraksi PKS, dan Musa Zainuddin dari Fraksi PKB.

Anggota Dewan ini diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Aseng. 

Damayanti telah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia disebut menerima suap sebesar Rp8,1 miliar dari Abdul Khoir, yang divonis empat tahun penjara.

Dua tersangka lainya yang telah divonis adalah, Dessy dan Julia, keduanya dinilai memberikan perbantuan bagi Damayanti, namun demikian divonis empat tahun bui. 



.me