10 February 2017, 23:24 WIB
Last Updated 2021-07-10T10:27:33Z
HeadlineKETUK PALUKORUPSIMeja HijauPENGACARAPOLISI

Kuningan dan Cirebon Marak Peredaran Obat Terlarang, Polisi Ciduk 3 Pengedar

Advertisement
MEJAHIJAU.NET, Kuningan - Peredaran obat-obat terlarang yang masuk daftar G, marak di Kabupaten Kuningan dan Cirebon, polisi menangkap tiga pengedar di dua kabupaten bertetangga tersebut, Kamis 9 Februari.

Petugas menyita ribuan pil dari ketiga tersangka merk tramadol, heximer, jenit, trihex dan dextro, serta uang beberapa juta hasil penjualan.

Di Cirebon, petugas Polsek Lemahwungkuk menangkap seorang janda tua berinisial IW karena kedapatan menjual obat daftar G, dan dari rumahnya disita ribuan obat  tramadol, jenit, trihex, dan dextro, dan juga  uang senilai Rp2.600.000, hasil penjualan obat-obat tersebut.

Kapolsek Lemahwungkuk,  Ipda Momon Sukarman SH menuturkan, pihaknya mengetahui kalau IW menjual obat-obat terlarang dari tersangka pelaku penjambretan Nono Darsono, yang mengaku menjadi nekat menjambret karena ingin membeli obat dextro, dan ia menyebut nama IW.

“Tidak terlalu sulit, maka kami segera menangkap tersangka (IW)  di rumahnya,” ujar Momon.

IW, warga Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Kejaksan, yang telah ditinggal mati suaminya sejak enam tahun silam, mengaku terpaksa menjual obat terlarang demi membiaya hidupnya dan kedua anaknya.

"Dan anak saya yang nomor dua, sakit pak, butuh biaya butuh berobat," kata IW menghiba.

Di Kabupaten Kuningan, petugas menangkap dua pengedar obat-obat terlarang, OS dan SG, di Dudun Wage, Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi.

Pasangan tersangka ini mengaku baru menjalani profesi ini tiga bulan yang lalu, namun petugas Polres Kuningan tidak percaya begitu saja, dan mengamankan keduanya untuk pengembangan kasus ini.

Petugas menyita 190 bungkus tramadol (per bungkus 10 butir), 56 bungkus eximer (per bungkus10 butir), dan 48 bungkus dextro (per bungkus 20 butir).

Petugas juga menyita uang senilai Rp1.239.000;


.dede