Advertisement
Vokalis Kangen Band, Andika, ditahan penyidk PPA Polresta Bandarlampung Sabtu 25 Februari 2017. (Foto: Republika) |
MEJAHIJAU.NET, Lampung - Laporan KDRT (Kekerasan Dalam Rumahtangga) atas Vokalis Kangen Band, Maesa Andika Setiawan, yang sempat dicabut oleh istriya, Chairunnisa alias Caca, batal dicabut dan tetap berlanjut, dan polisi pun melakukan penahanan atas Andika, Sabtu 25 Februari 2017.
Andika ditahan usai menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polresta Bandarlampung selama lima jam. Andika datang sendiri tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Sebelumnya, polisi menerima surat pencabutan laporan yang diantarkan seorang kurir. Namun selang dua hari kemudian, Caca diantar orangtuanya datang ke Polresta Bandarlampung, dan menyatakan tidak ada pencabutan laporan, karena surat tersebut ditandatangani Caca di bawah tekanan Andika.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Kompol Deden Heksa Putra, membenarkan penahanan Andika, dan menyatakan penahanan dilakukan karena sudah cukup bukti.
”Penahan kita lakukan karena sudah cukup bukti, tersangka MAS melakukan KDRT terhadap istrinya Caca,” jelas Deden di kantornya, Sabtu (25/2) malam.
Mengenai surat pencabutan yang sempat diterima pihak polisi, Deden menyatakan telah ada penegasan dari pihak korban dan keluarganya bahwa surat itu dibawah tekanan tersangka.
"Tidak ada pencabutan, laporan lanjut," tegas Deden.
Andika ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/2) atas tindak pidana KDRT yang dilakukanya terhadap sang istri, Caca, pada Rabu (8/2), saat Caca diajak keliling kota Bandarlampung menggunakan mobil.
Pada awalnya terjadi pertengkaran di dalam mobil, Andika menuduh Caca selingkuh, dan Caca yang merasa tidak berbuat menolak tuduhan tersebut dan menuduh balik bahwa justru Andika yang selingkuh.
Andika rupanya emosi, lalu melayangkan pukulan beberapa kali ke wajah istrinya itu. Tidak puas dengan tangan kosong, Andika mengambil sarung pedang yang terbuat dari besi lalu menghantamkanya ke kepala dan wajah Caca berulang kali, menyebabkan Caca mengalami luka lebam.
.me