18 February 2017, 15:05 WIB
Last Updated 2017-02-18T08:05:09Z
HAKIMKORUPSI

Menyesal dan Menangis, 7 Mantan Anggota DPRD Sumut Bacakan Pledoi

Advertisement
Persidangan 7 mantan anggota DPRD Sumut terdakwa kasus suap di PN Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)
MEJAHIJAU.NET, Jakarta - Tujuh mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) terdakwa kasus suap dalam pledoi yang dibacakan masing-masing menyatakan menyesal, berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya, dan sambil menahan tangis  lalu mereka minta keringanan hukum, pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 16 Februari 2017.

Ketujuh terdakwa disidang bersamaan, mereka adalah Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar dari fraksi Partai Amanat Nasional, Budiman Pardamean Nadapdap dan Muhammad Afan dari fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar dari fraksi Partai Hanura, Guntur Manurung dari fraksi Partai Demokrat, dan Bustami dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan

"Saya sangat menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan saya, saya merasa malu, saya telah disumpah dan dipercaya masyarakat khususnya Daerah Pemilihan saya," kata Budi Pardamean Nadapdap dari fraksi PDI Perjuangan.

Budi menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho, Rp1.095 miliar.

"Saya sangat menyesal, apa yang telah saya lakukan, menjadi beban keluarga saya, istri dan anak-anak saya dan keluarga besar saya," kata Zulkifli Effendi dari fraksi Partai Hanura.

Zulkifli menerima suap sebesar Rp1.555 miliar.

Penyesalan yang sama disampaikan dua mantan anggota fraksi PAN, Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar, dan seperti halnya Budi dan Zulkifli, keduanya juga minta keringanan hukum dari majels hakim.

Parluhutan Siregar menerima suap sebesar Rp 862,5 juta, dan Zulkifli Husein mendapat Rp 262,5 juta.

Sedangkan Afan menerima Rp 1,295 miliar, Guntur Rp 555 juta dan Bustami Rp 565 juta


.me