DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

18 February 2017, 00:32 WIB
Last Updated 2017-02-17T17:32:03Z
NARKOBA

Divonis Mati, 2 Bandar Sabu Asal Taiwan Bilang Pikir-pikir

Advertisement
Sidang empat terdakwa bandar sabu, tiga diantaranya warganegara Taiwan di PN Tangerang, Jumat 17 Februari 2017, keempatnya divonis mati. (Foto: Ist).
MEJAHIJAU.NET, Tangerang - Dua dari empat bandar narkoba jenis sabu-sabu menyatakan pikir-pikir ketika majelis hakim pada PN Tangerang memonis keempatnya dengan pidana mati, Jumat 17 Februari 2017.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, apakah para terdakwa menerima putusan tersebut, dua terdakwa warga negara Taiwan, Chen Hsiang Zen alias Alin, dan Lin Ding Chen alias Achen, melalui penerjemah menyatakan pikir-pikir. 

Kuasa hukum keempat terpidana mati tersebut,  Joko Priyatno, segera angkat bicara, dan menyatakan, keberatan atas putusan majelis hakim. 

"Maksud klien saya sebenarnya keberatan, dan karenanya mereka menyatakan pikir-pikir," jelas Joko kepada majelis hakim.

Sedangka dua terpidana mati lainya, Chuang Ming Tsang alias Alang, juga warganegara Taiwan, serta Suprapto alias Wangki, warga negara Indonesia, menyatakan banding.

Keempat terdakwa dihukum dengan pidana mati atas kepemilikan 60 Kg sabu, yang rencananya akan diedarkan di Jakarta.

Keempatnya dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 13 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Juga Pasal 113 ayat 2 Undang-undang Narkotika jo Pasal55 ayat ke1 KUHP. 

Petugas awalnya menangkap tiga warga negara Taiwan tersebut dengan barang bukti 6 Kg sabu di pelataran parkir Sun Plaza, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (20 /5/2016). Ketiganya mengatakan bahwa sabu yang mereka miliki berasal dari Wangki, yang beralamat di Perumahan Paramount Cluster Alicante, Serpong, Tangerang Selatan.

Dari Wangki petugas menyita 54 Kg sabu yang disimpanya di dalam genset di daerah Cikupa, Tangerang.

Barang haram tersebut diketahui berasal dari Tiongkok dan diseludupkan melalui jalur laut.


.her