DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar

DCS ( Daftar Calon Sementara ) anggota DPRD Kota banjar
KPU Kota Banjar

21 February 2017, 16:20 WIB
Last Updated 2017-02-21T09:20:29Z
BIROKRAT

Petugas KIR Tidak Boleh Terima Uang

Advertisement
Kadishub Kabupaten Kuningan, Deny Hamdani (Foto: Radar Cirebon)
MEJAHIJAU.NET, Kuningan -  Pelayanan uji kir kendaraan bermotor di Kabupaten Kuningan kini tidak perlu lagi antri, karena pembayaran restribusi saat ini dilayani dengan memakai jasa perbankan. 

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Deny Hamdani, saat ditemui di kantornya, Selasa, 21 Februari 2017.

"Saya larang petugas terima uang, cukup terima kuitansi yang dikeluarkan bank, tanda pembayaran restribusi uji kendaraan," kata Deny.

Deny mengatakan, pembayaran dapat dilakukan masyarakat di bank apa saja, BRI, BJB, BNI, Mandiri, BCA.

Sistim pembayaran ini diberlakukan, kata Deny, selain untuk mempermudah masyarakat, tetapi juga sebagai antisipasi dari praktik pungli.

"Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada pegawai Dishub Kuningan yang ditangkap Tim Saber Pungli, dan mudah-mudahan jangan sampai ada, Insya Allah," harap Deny.

Selain membuat pakta integritas, Deny mengatakan dirinya selalu mengingatkan anak buahnya bahwa hidup memang butuh uang, tapi jangan jadikan uang sebagai kebutuhan.

"Siapa sih, yang gak butuh uang, tetapi, janganlah sampai kita jadikan uang sebagai kebutuhan," ujar Deny.

Lebih jauh mantan Kasatpol PP Kabupaten Kuningan ini, berencana akan memanfaatkan jasa IT (Informasi Teknologi) untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang akan melakukan uji KIR kendaraan, dan pembayaran retribusinya.

Uji KIR ini kan, bertujuan untuk pengujian keselamatan, menjaga lingkungan, serta pelayanan umum dalam melayani masyarakat yang menggunakan jasa kendaraan, kata Deny.

Deny menjelaskan, uji KIR kendaraan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kemudian diatur lebih lanjut ke PP Nomor 55 Tahun 2009 tentang kendaraan, dan selanjutnya diturunkan ke Permen 133 tentang pengujian kendaraan bermotor. 

Sementara untuk pelaksanaannya, ada di Perda Kabupaten Kuningan tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, jelas Deny.


.dede